Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan komentar terkait isu pemakzulan Preiden Joko Widodo (Jokowi) jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Menurut Refly Harun, penerbitan Perppu tak ada kaitannya dengan pemakzulan presiden.
Ia menambahkan, isu tersebut dimunculkan oleh orang-orang yang ingin melemahkan KPK.
Maka dari itu, kata Refly Harun, bukannya presiden yang makzul, atau berhenti memegang jabatan, tetapi diterbitkannya Perppu KPK akan menyebabkan orang-orang itu masygul, alias kesal.
Refly Harun yakin, orang-orang itu adalah para elite politik, yang menurutnya banyak yang ingin melemahkan KPK.
"191007. Repost. Hukum yang berlaku sekarang, perppu sah dan tak ada kaitannya dengan pemakzulan. Kecuali mungkin pemasygulan, masygul untuk orang-orang yang ingin lihat KPK lemah dan akhirnya mati. Dan itu hampir semua elite politik negeri ini..." tulis @reflyharun di Instagram, Senin (7/10/2019).
Impeachment atau pemakzulan adalah upaya resmi dalam badan legislatif untuk yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tak menyangka, sebagian pimpinan elite politik, seperti Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, mengatakan, bila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, bisa-bisa ada pemakzulan.
"Itu adalah hak presiden, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, berwenang menerbitkan perppu tanpa harus berunding dengan DPR," ujar Ruki dalam diskusi bertemakan "Mengapa Perppu KPK Perlu?" di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Disoraki, Mobil penyidik KPK Keluar dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Sementara itu, Ketua YLBHI Asifnawati menilai, ada pihak yang berupaya menjegal Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
"Dan orang-orang yang bicara juga itu-itu saja. NasDem, PDI Perjuangan itu-itu aja, enggak semua," kata dia di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Berita Terkait
-
Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
Ketua YLBHI: Isu Pemakzulan adalah Upaya Jegal Jokowi Terbitkan Perppu KPK
-
Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Demokrat: Selama Tujuannya Baik
-
Kenegarawan Jokowi Diuji soal KPK, YLBHI: Dengarkan Rakyat atau Parpol?
-
Ucapkan Selamat, Jokowi Apresiasi Prestasi TNI di Kancah Internasional
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer