Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai ada pihak yang berupaya menjegal Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua YLBHI Asifnawati mengatakan, upaya penjegalan tersebut misalnya seperti mewacanakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau berani menerbitkan Perppu KPK.
"Mereka kan mengembuskan berbagai macam wacana semisal (Jokowi) bisa di-impeachment atau pemakzulan," ujar Asfinawati di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Wacana pemakzulan tersebut, kata Asfinawati, berasal dari PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Namun demikian, tidak semua anggota partai berupaya menjegal Jokowi.
"Dan orang-orang yang bicara juga itu-itu saja. NasDem, PDI Perjuangan itu-itu aja, enggak semua," kata dia.
Tak hanya itu, Asfinawati mengatakan isu pemakzulan kepada Jokowi terus diwacanakan oleh elite-elite politik yang pernah mengusung hak angket kepada KPK melalui DPR RI periode lalu.
"Harus diingat, hak angket itu dikeluarkan 3 hari setelah jaksa KPK membacakan surat dakwaan yang berisi nama-nama anggota DPR penerima suap kasus itu," tuturnya.
Berita Terkait
-
Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Demokrat: Selama Tujuannya Baik
-
Kenegarawan Jokowi Diuji soal KPK, YLBHI: Dengarkan Rakyat atau Parpol?
-
Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK
-
Mochtar Pabottingi Ingatkan Jokowi Agar Tidak Seperti Soeharto
-
Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus