Suara.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gani Muhammad mengatakan pengaturan otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tidak sama dengan pemerintahan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 terkait pembentukan partai politik.
Hal itu disampaikan Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan pemerintah bersikap diskriminatif.
"Secara formil keduanya diberlakukan otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Namun, secara materiel berbeda secara pengaturan tentang hak membentuk partai politik," tutur Gani Muhammad.
Adanya perbedaan disebutnya justru bentuk pemerintah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Untuk itu, tidak diaturnya partai politik lokal dalam UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.
"Dengan demikian, pasal yang diuji tidak diskriminatif karena tidak mengandung pengaturan yang sifatnya membeda-bedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dan status sosial lainnya," ucapnya.
UU Otsus Papus dikatakannya sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Gani Muhammad mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menyejajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia serta proteksi hak dasar masyarakat Papua atas kesejahteraan.
Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.
Baca Juga: Dicokok Polisi, Peretas Situs Kemendagri Tak Puas dengan Situasi Politik
Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 tetapi ditolak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka