Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Novian)
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.
Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Komentar
Berita Terkait
-
Diusulkan Jadi KSP Jokowi, Fahri Hamzah: Mending Jadi Marbut Masjid
-
Batal Nikah, Uang Rp 72 Juta Terancam Hangus, Ada yang Mau Ganti?
-
Sedang Sibuk di PKB, Cak Imin Jarang Hadiri Kegiaran di DPR Pasca Dilantik
-
Rusuh dengan Demonstran di Denmark, Pria ini Cuma Ingin Burger
-
Pandai Debat, Fahri Hamzah Diusulkan Jadi Kepala Staf Presiden Jokowi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas