Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Novian)
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.
Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Komentar
Berita Terkait
-
Diusulkan Jadi KSP Jokowi, Fahri Hamzah: Mending Jadi Marbut Masjid
-
Batal Nikah, Uang Rp 72 Juta Terancam Hangus, Ada yang Mau Ganti?
-
Sedang Sibuk di PKB, Cak Imin Jarang Hadiri Kegiaran di DPR Pasca Dilantik
-
Rusuh dengan Demonstran di Denmark, Pria ini Cuma Ingin Burger
-
Pandai Debat, Fahri Hamzah Diusulkan Jadi Kepala Staf Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji