Suara.com - DPR membuka lowongan tenaga ahli dengan pendidikan minimal S2 atau S1. Sementara, anggota DPR saja pendidikannya minimal SMA.
Sebuah artikel di laman media online yang mengangkat fenomena tersebut memicu tanggapan dari mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Fahri Hamzah, terkait hal tersebut, publik mesti menggunakan nalar demokrasi dan sistem perwakilan. Pun, Fahri Hamzah membandingkan dengan pendidikan presiden yang minimal SMA.
Alasannya, imbuh Fahri Hamzah, konsep elected official menjadikan suara rakyat lebih tinggi. Kata Fahri, gelar tunduk kepada yang sosok dipilih rakyat, bukan pilihan rakyat tunduk kepada yang bergelar.
"Anda harus memakai nalar demokrasi dan sistem perwakilan, presiden syaratnya juga SMA, tidak harus profesor doktor karena konsep elected official maka suara rakyat dihargai lebih tinggi, gelar tunduk kepada yang dipilih rakyat bukan pilihan rakyat tunduk kepada yang bergelar," cuit Fahri melalui akun jejaring sosial Twitter @Fahrihamzah, Rabu (9/10/2019).
Fahri Hamzah menambahkan, banyak orang yang salah paham mengira bahwa demokrasi bisa menjamin kebenaran. Padahal, demokrasi hanya menjamin partisipasi bukan kebenaran.
"Salah satu salah paham yang paling besar tentang demokrasi adalah bawa “demokrasi tidak dapat menjamin kebenaran, demokrasi hanya menjamin partisipasi”. COBA PIKIRKAN ULANG. Mungkin anda termasuk yang salah paham," kicau Fahri Hamzah.
Diktator Adolf Hitler, misalnya kata Fahri Hamzah merupakan produk demokrasi dan dipilih dalam pemilu yang demokratis. Pun, tambah Fahri, banyak diktator di dunia terpilih secara demokratis.
"Hitler adalah produk demokrasi. Dan dunia menyesal, tapi ia dipilih oleh partisipasi rakyat Jerman dalam pemilu yang demokratis. demokrasi menjamin rakyat ikut memilih tapi tak bisa menjamin bahwa yang terpilih yang benar, ada banyak diktator di dunia ini terpilih secara demokratis," cuit Fahri Hamzah.
Baca Juga: Diusulkan Jadi KSP Jokowi, Fahri Hamzah: Mending Jadi Marbut Masjid
"Jadi, untuk mulai mengerti sebuah permainan dalam sistem yang bernama demokrasi ini, Sadarlah Bahwa demokrasi tidak menjamin kebenaran, ia hanya menjamin partisipasi. Mulai sekarang, jangan tagih kebenaran dari demokrasi, tagih partisipasi lalu menangkan pilihan anda. Ok?" tulis Fahri Hamzah.
Sekadar informasi, DPR membuka lowongan untuk tenaga ahli atau staf ahli. Salah satu syaratnya yakni pendidikan minimal S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.
Syarat khusus bagi TA anggota:
a. berpendidikan strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3.00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional, atau paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun.
b. berusia paling tinggi 62 tahun
Berita Terkait
-
Diusulkan Jadi KSP Jokowi, Fahri Hamzah: Mending Jadi Marbut Masjid
-
Batal Nikah, Uang Rp 72 Juta Terancam Hangus, Ada yang Mau Ganti?
-
Sedang Sibuk di PKB, Cak Imin Jarang Hadiri Kegiaran di DPR Pasca Dilantik
-
Rusuh dengan Demonstran di Denmark, Pria ini Cuma Ingin Burger
-
Pandai Debat, Fahri Hamzah Diusulkan Jadi Kepala Staf Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar