Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian. Pemerintah tengah mengumpulkan aspirasi dari pemangku kepentingan untuk membahas revisi UU tersebut.
"Kami sudah bolak-balik bertemu dengan pengusaha dan serikat pekerja. Setiap bulan kami mengumpulkan mereka," katanya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Ia mengatakan, perubahan UU Ketenagakerjaan bakal mencakup pembentukan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel. Hal tersebut sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha dan serikat pekerja.
Menurut Hanif, ekosistem ketenagakerjaan yang berlaku saat ini terlalu kaku dan kurang fleksibel. Kekakuan tersebut terlihat dari penciptaan lapangan kerja baru yang terjadi pada saat pemberlakuan uu tersebut.
"Contohnya perang dagang yang seharusnya menciptakan peluang bagi Indonesia, tetapi ketika 33 perusahaan relokasi dari China 23 ke Vietnam dan 10 ke Malaysia, Thailand serta Kamboja, tidak ada satupun yang ke Indonesia," tuturnya.
Indikator ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel itu, lanjut Hanif, mencakup bebagai hal baik dari upah minimum, beban perusahaan seperti pesangon, dan jaminan sosial. Ia berharap, melalui UU Ketenagakerjaan baru, ekosistem kentenagakerjaan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
Meski demikian, ia belum bisa memberikan target penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan itu.
"Saat ini, upah minimum kita saja di atas median upah dibandingkan negara lain. Negara lain rata-rata mereka di bawah median upah," katanya.
Rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini menuai pro kontra, terutama dari kalangan buruh. Sejumlah aksi kelompok buruh menentang wacana revisi UU Ketenagakerjaan digelar di beberapa daerah sepanjang tiga pekan terakhir.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia
Kelompok buruh mensinyalir terdapat perubahan sejumlah pasal yang justru merugikan buruh dan pekerja.
Menurut catatan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Nelson Saragih, untuk sementara ini saja, ia menemukan sedikitnya 50 pasal yang mengancam kesejahteraan kelompok buruh.
"Itu terus berkembang, tergantung tingkat pemahaman kita membedah poin tersebut. Kalau aku bilang sekarang sudah 50-an lebih, dan kemungkinan bertambah," kata Nelson.
Berita Terkait
-
Beragam Acara Adat Ditebar Festival Keraton Kesultanan Buton 2019
-
Kementan Lepas Kopi Amstirdam asal Jatim ke Australia Sebanyak 20 Ton
-
Kementan Dorong Kawasan Perbatasan Jadi Lumbung Beras dan Ekspor
-
Antisipasi Penyakit Demam Babi Afrika, Kementan Siapkan Kebijakan Strategis
-
Kementan Beri Keuntungan Bagi Korban Terdampak Erupsi Sinabung
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali