Suara.com - Empat politisi PSI yaitu Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan mengatakan Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada menghalangi pemohon maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020.
"Pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," tutur Rian Ernest di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun. Sementara dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun.
"Dengan adanya objek permohonan dapat ditafsirkan seolah golongan muda di bawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua. Ini tidak berdasar ilmu pengetahuan," ujar Rian Ernest.
Untuk itu, pasal tersebut didalilkan bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 28d ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mendapat perlakuan sama, Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan warga negara bebas dari perlakuan diskriminatif.
Para politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu pun meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang mempertanyakan batasan usia yang diusulkan para pemohon.
"Tidak ada lagi batasan orang untuk menjadi calon kepala daerah begitu? Usia lima tahun boleh juga?" kata Saldi Isra.
Permohonan selanjutnya diminta untuk diperbaiki dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi hingga dua pekan ke depan. (Antara)
Baca Juga: Andre Sebut Umat Islam Indonesia Penjaga NKRI, Jubir PSI: Anda Offside
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
-
Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus