Suara.com - Undang -Undang KPK hasil revisi DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku Sejak Kamis (17/10/2019). Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan Perppu KPK. Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).
Kurnia pun kembali menegaskan seluruh pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah dipastikan akan melemahkan KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.
"Pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif. Demikian pula, penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun, apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Kurnia
Apalagi, tambah Kurnia, terkait usia minimal Pimpinan KPK baru pun belum selesai dari perdebatan. Dalam draf UU KPK yang selama ini beredar disebutkan usia minimal Pimpinan KPK dapat dilantik adalah 50 tahun.
"Sedangkan, salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron belum sampai batas usia minimal UU KPK baru. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," kata Kurnia
Selain dalam isi draf UU KPK baru yang bermasalah, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan.
"Kejadian diatas memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengkerdilkan agenda pemberantasan korupsi," ujar Kurnia
Menurut Kurnia, Presiden Jokowi meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini tidak menerbitkan Perppu.
Baca Juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini
"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)," ungkap Kurnia
Kurnia pun meminta Jokowi jangan gentar berbenturan dengan sejumlah pimpinan partai politik yang menolak Perppu KPK. Karena Jokowi memiliki hak preogratif sebagai Presiden Republik Indonesia yang kembali terpilih menjadi dua periode.
"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun, pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu," ujar Kurnia
Maka itu ada tiga poin yang disampaikan para penggiat antikorupsi agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, yakni:
1. Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru.
2. Partai politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu.
Berita Terkait
-
Serahkan Poster Tikus Berdasi, Mahasiswi ke Polwan: Terima Saja, Gak Haram
-
RUU KPK Berlaku Hari Ini, Pengamat: Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Kapan Saja
-
UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini
-
Pengamat: UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini
-
Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi