Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meyakini bahwa Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Perppu KPK menyusul diberlakukannya UU KPK baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah, hari ini.
Menurutnya, kemungkinan Perppu KPK akan diterbitkan setelah Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).
"Perppu bisa keluar kapan saja. Presiden bisa keluarkan Perppu hari ini atau besok. Atau setelah dia pelantikan. Sudah aman partai-partai politiknya kan sekarang lagi bargaining nih, buat pelantikan mungkin saja (Perppu) dikeluarkan nanti setelah pelantikan mungkin juga sebelum pelantikan," kata Bivitri kepada Suara.com, Kamis (17/10/2019).
Dia menyebutkan, tidak ada batasan waktu bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Dia pun mencontohkan, kala Jokowi menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI lantaran dianggap sebagai organisasi terlarang.
"Ya, intinya Perppu itu tak ada batasannya. Waktu Perppu Ormas dulu yang membubarkan HTI itu kan keluar kira-kira lima tahun ya setelah Undang Undangnya keluar. Nah enggak ada batasan jadi presiden bisa keluarkan Perppu," tegas Bivitri.
Dia pun menilai adanya RUU KPK yang telah disahkan itu bukan untuk menguatkan kewenangan KPK. Maka dari itu, kata dia, Jokowi harus bisa mendengar aspirasi rakyat agar bisa menerbitkan RUU KPK.
"Yang pasti kan revisi UU KPK membuat kinerja KPK akan sangat lemah. Karena dua hal, pertama dewan pengawannya belum ada. Kan nanti ditunjuk oleh Presiden tanpa pansel. Terus kemudian kedua karena pimpinannya masih yang lama. Belum efektif pimpinan yang baru," ujar Bivitri
"Tapi sebenarnya akan terlihat betul kok. RUU yang selama ini dibilang menguatkan saya bilang keliru. Akan terlihat betul bahwa revisi UU ini akan sangat melemahkan KPK."
Baca Juga: Bergerak ke Istana, Mahasiswa Pendemo Jokowi Dihadang Polwan Berhijab
Berita Terkait
-
Jokowi Belum Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mari Debat sampai Berbusa di MK
-
Desak Perppu KPK, Perempuan Indonesia Kirim Surat ke Jokowi
-
Ketimbang Perppu KPK, Jokowi Disarankan Ajukan Legislative Review
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum