Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meyakini bahwa Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Perppu KPK menyusul diberlakukannya UU KPK baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah, hari ini.
Menurutnya, kemungkinan Perppu KPK akan diterbitkan setelah Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).
"Perppu bisa keluar kapan saja. Presiden bisa keluarkan Perppu hari ini atau besok. Atau setelah dia pelantikan. Sudah aman partai-partai politiknya kan sekarang lagi bargaining nih, buat pelantikan mungkin saja (Perppu) dikeluarkan nanti setelah pelantikan mungkin juga sebelum pelantikan," kata Bivitri kepada Suara.com, Kamis (17/10/2019).
Dia menyebutkan, tidak ada batasan waktu bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Dia pun mencontohkan, kala Jokowi menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI lantaran dianggap sebagai organisasi terlarang.
"Ya, intinya Perppu itu tak ada batasannya. Waktu Perppu Ormas dulu yang membubarkan HTI itu kan keluar kira-kira lima tahun ya setelah Undang Undangnya keluar. Nah enggak ada batasan jadi presiden bisa keluarkan Perppu," tegas Bivitri.
Dia pun menilai adanya RUU KPK yang telah disahkan itu bukan untuk menguatkan kewenangan KPK. Maka dari itu, kata dia, Jokowi harus bisa mendengar aspirasi rakyat agar bisa menerbitkan RUU KPK.
"Yang pasti kan revisi UU KPK membuat kinerja KPK akan sangat lemah. Karena dua hal, pertama dewan pengawannya belum ada. Kan nanti ditunjuk oleh Presiden tanpa pansel. Terus kemudian kedua karena pimpinannya masih yang lama. Belum efektif pimpinan yang baru," ujar Bivitri
"Tapi sebenarnya akan terlihat betul kok. RUU yang selama ini dibilang menguatkan saya bilang keliru. Akan terlihat betul bahwa revisi UU ini akan sangat melemahkan KPK."
Baca Juga: Bergerak ke Istana, Mahasiswa Pendemo Jokowi Dihadang Polwan Berhijab
Berita Terkait
-
Jokowi Belum Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mari Debat sampai Berbusa di MK
-
Desak Perppu KPK, Perempuan Indonesia Kirim Surat ke Jokowi
-
Ketimbang Perppu KPK, Jokowi Disarankan Ajukan Legislative Review
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
Terkini
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo