Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meyakini bahwa Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Perppu KPK menyusul diberlakukannya UU KPK baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah, hari ini.
Menurutnya, kemungkinan Perppu KPK akan diterbitkan setelah Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).
"Perppu bisa keluar kapan saja. Presiden bisa keluarkan Perppu hari ini atau besok. Atau setelah dia pelantikan. Sudah aman partai-partai politiknya kan sekarang lagi bargaining nih, buat pelantikan mungkin saja (Perppu) dikeluarkan nanti setelah pelantikan mungkin juga sebelum pelantikan," kata Bivitri kepada Suara.com, Kamis (17/10/2019).
Dia menyebutkan, tidak ada batasan waktu bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Dia pun mencontohkan, kala Jokowi menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI lantaran dianggap sebagai organisasi terlarang.
"Ya, intinya Perppu itu tak ada batasannya. Waktu Perppu Ormas dulu yang membubarkan HTI itu kan keluar kira-kira lima tahun ya setelah Undang Undangnya keluar. Nah enggak ada batasan jadi presiden bisa keluarkan Perppu," tegas Bivitri.
Dia pun menilai adanya RUU KPK yang telah disahkan itu bukan untuk menguatkan kewenangan KPK. Maka dari itu, kata dia, Jokowi harus bisa mendengar aspirasi rakyat agar bisa menerbitkan RUU KPK.
"Yang pasti kan revisi UU KPK membuat kinerja KPK akan sangat lemah. Karena dua hal, pertama dewan pengawannya belum ada. Kan nanti ditunjuk oleh Presiden tanpa pansel. Terus kemudian kedua karena pimpinannya masih yang lama. Belum efektif pimpinan yang baru," ujar Bivitri
"Tapi sebenarnya akan terlihat betul kok. RUU yang selama ini dibilang menguatkan saya bilang keliru. Akan terlihat betul bahwa revisi UU ini akan sangat melemahkan KPK."
Baca Juga: Bergerak ke Istana, Mahasiswa Pendemo Jokowi Dihadang Polwan Berhijab
Berita Terkait
-
Jokowi Belum Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mari Debat sampai Berbusa di MK
-
Desak Perppu KPK, Perempuan Indonesia Kirim Surat ke Jokowi
-
Ketimbang Perppu KPK, Jokowi Disarankan Ajukan Legislative Review
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia
-
Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar
-
Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan
-
Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba
-
Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer
-
Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
-
Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi