Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan UU KPK baru. Kini mahasiswa tengah mempersiapkan diri melalui jalur Judicial Review.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jamsari, mengaku telah berdiskusi dengan elemen kampus se-Jabodetabek untuk membentuk tim gabungan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tidak berseberangan dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain, sama satu tujuan demi KPK yang lebih kuat, melalui judicial review, kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam dan semoga bisa memenangkan uji materi nantiya," kata Jamsari, Kamis (17/10/2019).
Sementara Ketua Komisi III Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI), Dona Sela berharap kepada semua pihak agar tidak mudah terprovokasi sehingga menghasilkan tindakan anarkis dan merugikan masyarakat luas.
“Sampaikan kritik dengan cara yang baik dan relevan, jangan sampai ada pembenturan antar lembaga negara," ucapnya.
Selain itu mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dalam menjaga ketertiban, mengawal penyampaian aspirasi secara damai serta menindak tegas provokator massa aksi.
Diketahui, RUU KPK telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III DPR periode lalu dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019, namun Presiden Jokowi tidak menandatanganinya hingga 30 hari setelah disahkan.
Artinya, sesuai Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU KPK telah terundangkan secara otomatis per 17 Oktober 2019 meski tanpa tanda tangan presiden.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok