Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan pelarangan beroperasi bagi kendaraan odong-odong. Nantinya jika masih ada yang mengaspal, maka Dishub DKI akan mengandangkannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi itu pada dasarnya tidak sesuai dengan spesifikasi kelaikan jalan. Terlebih lagi banyak odong-odong yang beroperasi di Jalan Utama.
Menurutnya hal ini bisa membahayakan pengguna jalan dan penumpang odong-odong itu sendiri. Karena itu ia menyatakan sudah menginstruksikan ke semua wilayah di Jakarta agar menertibkan kendaraan itu.
"Ini perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Syafrin mengaku sudah mengeluarkan pelarangan sejak bulan Agustus lalu. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kendaraan yang tidak bisa memenuhi standar laik jalan tidak boleh beroperasi.
"UU 22, 2009 tentang angkutan jalan kemudian ada PP 55 tentang kendaraan. Juga ada PP 74 tentang angkutan. Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan," jelasnya.
Saat ini, Dishub bersama Sudin Perhubungan di wilayah Jakarta tengah melakukan pendataan. Nantinya pemilik odong-odong akan ditegur, dibina, dan jika masih melanggar akan disita kendaraannya.
"Kita sudah minta mereka untuk tidak beroperasi di lalu lintas umum, itu satu. Kalau masih beroperasi tentu kita akan kandangkan. Kita akan lakukan stop operasi," katanya.
Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jaktim
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai