Suara.com - Kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi angkutan umum untuk bepergian dan bermain anak-anak atau biasa disebut odong-odong, rencananya akan dilarang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Pelarangan tersebut dilakukan karena kendaraan tersebut dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi kelaikan jalan.
Kasi Lalu Lintas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan rencana itu saat ini sedang dibahas pihaknya. Ia menganggap odong-odong tidak bisa beroperasi karena sesuai dengan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pertimbangan larangannya itu kendaraan itu kan diindikasi tidak sesuai dengan kententuan, jadi itu kan kebanyakan kendaraan angkutan barang, dimodifikasi odong-odong sehingga mengangkut orang," ujar Eman saat dihubungi pada Selasa (22/10/2019).
Eman menjelaskan, saat ini pihak Sudin Perhubungan Jaktim tengah melakukan pendataan odong-odong yang masih beroperasi. Untuk tindakan bagi kendaraan itu yang masih mengaspal juga sedang dirapatkan.
"Lagi dibahas, dirapatkan, disosialisasikan, jadi lagi tahap sosialisasi bagaimana tindakannya nanti hasil kesepakatan," jelasnya.
Selain soal tindakan, pihaknya juga tengah membahas solusi bagi pemilik odong-odong. Menurutnya sesuai dengan instruksi dari Dishub DKI, penegakan aturan ini juga harus disertakan solusi bagi nasib pengusaha odong-odong.
"Itu kan terkait dengan pendapatan orang, ini gimana, jadi tidak semerta-merta langsung tertibkan aja gitu," katanya.
Baca Juga: Buntut Odong-odong Maut, Semua Pemilik Kendaraan Hiburan Ini Tiarap
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem