Suara.com - Tito Karnavian resmi menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Sebelum dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendagri, Tito lebih dulu dicopot dari jabatan Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, Tito diberhentikan dengan hormat oleh Korps Bhayangkara. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 92 Polri Tahun 2019.
"Kepres nomor 92 Polri tahun 2019 sama tertanggalnya, tanggal 22 oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Prof. Muhammad Tito Karnavian Ph.D," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Tito diberhentikan dengan hormat lantaran menduduki jabatan baru. Untuk itu, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto akan menjadi pelaksana harian Kapolri mulai hari ini.
"Beliau diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri jadi mekanismenya seperti itu," kata dia.
"Sampai saat ini tetap tidak ada kekosongan mulai hari ini bapak Wakapolri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri itu," Dedi menambahkan.
Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal yang akan menggantikan posisi Tito sebagai Tri Brata (TB) 1. Hal tersebut diketahui seusai Mabes Polri mengirim surat ke DPR RI.
Dedi menyebut, DPR akan menyiapkan terlebih dahulu terkait hal tersebut. Mulai dari pemanggilan sampai uji kelayakan dan kepatutan atau fit dan proper test.
Baca Juga: Beri Pesan ke Jokowi Lewat Spanduk, 5 Aktivis Greenpeace Kena Aturan Perda
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP