Suara.com - Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. IJ yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/10/2019) lalu.
Sidak yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, Rihat Purba, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.
"PT. IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon Pekerja Migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya, " kata Rihat di Jakarta pada Kamis (24/10/2019).
Ditegaskan Rihat, seluruh 42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu, adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.
"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, dan Subang, Jawa Barat," ujar Rihat.
Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Rihat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
”Sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi," lanjut Rihat.
Saat Sidak, Rihat menyatakan pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukan legalitas tempat usahanya kepada petugas. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Sementara Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," lanjut Ridho.
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemnaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.
Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," katanya.
Berita Terkait
-
Akhiri Jabatan Ini Surat Pamitan Menaker Hanif kepada Jajaran Kemnaker
-
Tingkatkan Kompetensi dan Penghasilan, Kemnaker Kembangkan BLK
-
Tingkatkan Produktivitas Kerja, Kemnaker Budayakan 5S
-
UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha
-
Pamitan, Menaker : Tetap Komitmen, Setia, dan Loyal pada Pancasila
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi