Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta semua pihak menerima kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurutnya, kenaikan UMP sudah sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP tersebut rencananya serentak diumumkan pada 1 November 2019 dan diberlakukan di tahun 2020.
"Ini sesuatu yang sudah jadi mandat UU. Jadi menurut saya, ini harus diterima semua pihak. Buruh pun jika ditanya apakah puas dengan kenaikan UMP sekarang? Kan mereka bilangnya enggak. Jadi kenapa enggak? Sebab ini sesungguhnya situasi yang win-win solution," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Jumat (18/10/2019).
Menurut Hanif, kepastian kenaikan upah setiap tahun bisa membantu pengusaha menyiapkan pengeluaran perusahaan selama setahun.
"Jadi basis dalam penghitungan UMP sudah predictacble ini cara pemerintah bantu dunia usaha, sementara bagi para pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Jadi kasarnya tidak perlu rebut rebut, upah naik," jelas dia.
Kendati demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku masih banyak pihak yang tak setuju dengan kebijakan ini. Namun, tambah dia, kebijakan ini tak hanya didiamkan saja, tapi akan tetap dievaluasi.
"Saya minta, semua pihak untuk terima, baik temen-temen pengusaha, serikat pekerja. Sambil kita terus menerus evaluasi ke depan. Dengan harapan kabinet yang akan datang bisa terus lakukan evaluasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru