Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta semua pihak menerima kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurutnya, kenaikan UMP sudah sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP tersebut rencananya serentak diumumkan pada 1 November 2019 dan diberlakukan di tahun 2020.
"Ini sesuatu yang sudah jadi mandat UU. Jadi menurut saya, ini harus diterima semua pihak. Buruh pun jika ditanya apakah puas dengan kenaikan UMP sekarang? Kan mereka bilangnya enggak. Jadi kenapa enggak? Sebab ini sesungguhnya situasi yang win-win solution," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Jumat (18/10/2019).
Menurut Hanif, kepastian kenaikan upah setiap tahun bisa membantu pengusaha menyiapkan pengeluaran perusahaan selama setahun.
"Jadi basis dalam penghitungan UMP sudah predictacble ini cara pemerintah bantu dunia usaha, sementara bagi para pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Jadi kasarnya tidak perlu rebut rebut, upah naik," jelas dia.
Kendati demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku masih banyak pihak yang tak setuju dengan kebijakan ini. Namun, tambah dia, kebijakan ini tak hanya didiamkan saja, tapi akan tetap dievaluasi.
"Saya minta, semua pihak untuk terima, baik temen-temen pengusaha, serikat pekerja. Sambil kita terus menerus evaluasi ke depan. Dengan harapan kabinet yang akan datang bisa terus lakukan evaluasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri