Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta semua pihak menerima kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurutnya, kenaikan UMP sudah sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP tersebut rencananya serentak diumumkan pada 1 November 2019 dan diberlakukan di tahun 2020.
"Ini sesuatu yang sudah jadi mandat UU. Jadi menurut saya, ini harus diterima semua pihak. Buruh pun jika ditanya apakah puas dengan kenaikan UMP sekarang? Kan mereka bilangnya enggak. Jadi kenapa enggak? Sebab ini sesungguhnya situasi yang win-win solution," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Jumat (18/10/2019).
Menurut Hanif, kepastian kenaikan upah setiap tahun bisa membantu pengusaha menyiapkan pengeluaran perusahaan selama setahun.
"Jadi basis dalam penghitungan UMP sudah predictacble ini cara pemerintah bantu dunia usaha, sementara bagi para pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Jadi kasarnya tidak perlu rebut rebut, upah naik," jelas dia.
Kendati demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku masih banyak pihak yang tak setuju dengan kebijakan ini. Namun, tambah dia, kebijakan ini tak hanya didiamkan saja, tapi akan tetap dievaluasi.
"Saya minta, semua pihak untuk terima, baik temen-temen pengusaha, serikat pekerja. Sambil kita terus menerus evaluasi ke depan. Dengan harapan kabinet yang akan datang bisa terus lakukan evaluasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah