Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang getol berupaya menerapkan aturan kebijakan obligasi daerah atau municipal bond.
Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam tiga aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.
Dalam keterangan OJK, obligasi daerah merupakan upaya mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan daya saing nasional juga pemerataan ekonomi ke seluruh penjuru Tanah Air.
Pemdaprov Jabar bahkan telah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu kolaborasi pendanaan pembangunan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kab./Kota, dana umat, pinjaman daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Inovasi maupun kolaborasi dari segi pendanaan itu termasuk obligasi daerah, berkali-kali ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil perlu dilakukan karena APBD hanya mampu mencukupi 10 persen dari yang dibutuhkan.
"Dalam membangun Jawa Barat, kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Negara-negara maju di dunia melakukan inovasi pembiayaan, salah satunya dengan bond atau obligasi," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil.
"Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan sebuah inovasi pembiayaan pembangunan dengan menerbitkan yang namanya obligasi daerah. Tentu saya dukung," katanya.
Adapun Pemdaprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum periode 2018-2023 memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, command center, infrastruktur pariwisata, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Menurut Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih, saat ini pihaknya terus menggenjot strategi percepatan obligasi daerah agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat itu bisa segera diterbitkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Promosi Investasi Jabar dan Rangkum Keluhan Investor
"Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan. Kami juga berkoordinasi dengan tim percepatan pusat (yang) terdiri dari Kemenkeu, Kemendagri, OJK, juga Bursa Efek Indonesia," kata Noneng.
Bagi Pemdaprov Jabar, urgensi dikeluarkannya obligasi daerah merujuk kepada nilai tabungan masyarakatnya. Selain itu, Noneng mengatakan bahwa minat investasi tinggi bagi warga di provinsi dengan status berpenduduk terbesar se-Indonesia ini.
"Selain itu, kami berharap dengan obligasi daerah ini Provinsi Jabar bisa lebih mandiri dalam perekonomian. Selama ini struktur perekonomian 42 persen dari industri berbasis impor. Dengan adanya pembiayaan yang diberikan masyarakat, kita akan lebih mandiri dan tidak lebih mudah terkena goncangan krisis luar," ucap Noneng.
Terkait bagaimana langkah Pemdprov Jabar untuk mengeluarkan obligasi daerah, Noneng berujar Tim Percepatan terus mengkaji kekuatan ekonomi, termasuk berapa pengembaliannya dari setiap obligasi daerah yang dibeli.
Kepada masyarakat yang membeli, Noneng menegaskan bahwa mereka tetap beruntung karena akan mendapatkan pengembalian setiap bulannya sekaligus memililki sumbangsih dalam membangun Jabar.
"Hasil pembangunan (infrastruktur) 'kan kembali lagi ke masyarakat. Jadi masyarakat untung, Jabar membangun," tegas Noneng.
Berita Terkait
-
Terkait Insiden Kebakaran Pipa, Gubernur Jabar Minta Perusahaan Taati SOP
-
Gubernur Jabar Dukung Penuh Piala Dunia U-20 di Indonesia
-
Pemdaprov Jabar Komitmen Akselerasikan Pembangunan di Wilayah Perbatasan
-
Pemdaprov Jabar Berencana Buat Gerakan Menabung Air
-
Gubernur Jabar Beri Arahan dalam Cloud Workshop Digital Transformation
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung