Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang getol berupaya menerapkan aturan kebijakan obligasi daerah atau municipal bond.
Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam tiga aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.
Dalam keterangan OJK, obligasi daerah merupakan upaya mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan daya saing nasional juga pemerataan ekonomi ke seluruh penjuru Tanah Air.
Pemdaprov Jabar bahkan telah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu kolaborasi pendanaan pembangunan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kab./Kota, dana umat, pinjaman daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Inovasi maupun kolaborasi dari segi pendanaan itu termasuk obligasi daerah, berkali-kali ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil perlu dilakukan karena APBD hanya mampu mencukupi 10 persen dari yang dibutuhkan.
"Dalam membangun Jawa Barat, kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Negara-negara maju di dunia melakukan inovasi pembiayaan, salah satunya dengan bond atau obligasi," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil.
"Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan sebuah inovasi pembiayaan pembangunan dengan menerbitkan yang namanya obligasi daerah. Tentu saya dukung," katanya.
Adapun Pemdaprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum periode 2018-2023 memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, command center, infrastruktur pariwisata, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Menurut Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih, saat ini pihaknya terus menggenjot strategi percepatan obligasi daerah agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat itu bisa segera diterbitkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Promosi Investasi Jabar dan Rangkum Keluhan Investor
"Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan. Kami juga berkoordinasi dengan tim percepatan pusat (yang) terdiri dari Kemenkeu, Kemendagri, OJK, juga Bursa Efek Indonesia," kata Noneng.
Bagi Pemdaprov Jabar, urgensi dikeluarkannya obligasi daerah merujuk kepada nilai tabungan masyarakatnya. Selain itu, Noneng mengatakan bahwa minat investasi tinggi bagi warga di provinsi dengan status berpenduduk terbesar se-Indonesia ini.
"Selain itu, kami berharap dengan obligasi daerah ini Provinsi Jabar bisa lebih mandiri dalam perekonomian. Selama ini struktur perekonomian 42 persen dari industri berbasis impor. Dengan adanya pembiayaan yang diberikan masyarakat, kita akan lebih mandiri dan tidak lebih mudah terkena goncangan krisis luar," ucap Noneng.
Terkait bagaimana langkah Pemdprov Jabar untuk mengeluarkan obligasi daerah, Noneng berujar Tim Percepatan terus mengkaji kekuatan ekonomi, termasuk berapa pengembaliannya dari setiap obligasi daerah yang dibeli.
Kepada masyarakat yang membeli, Noneng menegaskan bahwa mereka tetap beruntung karena akan mendapatkan pengembalian setiap bulannya sekaligus memililki sumbangsih dalam membangun Jabar.
"Hasil pembangunan (infrastruktur) 'kan kembali lagi ke masyarakat. Jadi masyarakat untung, Jabar membangun," tegas Noneng.
Berita Terkait
-
Terkait Insiden Kebakaran Pipa, Gubernur Jabar Minta Perusahaan Taati SOP
-
Gubernur Jabar Dukung Penuh Piala Dunia U-20 di Indonesia
-
Pemdaprov Jabar Komitmen Akselerasikan Pembangunan di Wilayah Perbatasan
-
Pemdaprov Jabar Berencana Buat Gerakan Menabung Air
-
Gubernur Jabar Beri Arahan dalam Cloud Workshop Digital Transformation
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya