Nantinya, selain syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan obligasi daerah, Noneng mengatakan Pemdaprov Jabar juga harus mengantongi izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar sebelum melalui penilaian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah prosesnya, harus ada Perda tentang pinjaman daerah ini. Lalu, nanti masuk ke pasar modal. Nanti yang menjual bukan Pemdaprov. Kami juga belajar ke banyak tempat. Support dari pusat juga kuat untuk menerbitkan (obligasi) ini," tutur Noneng.
Untuk mendorong percepatan obligasi daerah bagi Jabar, Noneng pun berujar timnya terus mem-branding obligasi daerah sebagai inovasi dari investasi yang membawa partisipasi publik dalam membangun Jabar lebih berprestasi.
"(Obligasi) hutang, tetapi untuk membangun, bukan untuk konsumsi. Kalau pembangunan infrastruktur tinggi, tentu semua tahu manfaatnya, pertumbuhan ekonomi meningkat, bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran, menaikkan IPM. Juga trickle down effect untuk kehidupan masyarakat. Jadi obligasi daerah menjadi hal yang sangat penting," tutupnya.
Berita Terkait
-
Terkait Insiden Kebakaran Pipa, Gubernur Jabar Minta Perusahaan Taati SOP
-
Gubernur Jabar Dukung Penuh Piala Dunia U-20 di Indonesia
-
Pemdaprov Jabar Komitmen Akselerasikan Pembangunan di Wilayah Perbatasan
-
Pemdaprov Jabar Berencana Buat Gerakan Menabung Air
-
Gubernur Jabar Beri Arahan dalam Cloud Workshop Digital Transformation
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan