Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menanggapi viralnya dugaan pungutan liar (Pungli) saat kegiatan foto Prawedding di Taman Lapangan Banteng.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, tidak ada biaya retribusi untuk warga yang melakukan kegiatan di Lapangan Banteng. Ia juga menyebut hal ini merupakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Enggak ada (bayaran)" ujar Irwandi saat dihubungi Sabtu (26/10/2019).
Meskipun tak ada retribusi, ia menyebut saat warga ingin melakukan kegiatan serupa harus melakukan izin dulu lewat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya akan dikeluarkan surat rekomendasi yang diberikan kepada petugas dan pengelola Lapangan Banteng.
"Tapi ya harus lapor PTSP," jelasnya.
Perizinan ini, kata Irwandi, harus dilakukan karena lapangan banteng sedang dalam tahap perawatan. Tujuannya untuk mengantisipasi kerusakan pada fasilitas itu.
"Karena kan masih perawatan (jadi harus lapor PTSP), kalau tidak semuanya bisa nanti itu hancur Lapangan Banteng," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria bernama William Saputra melalui akun instagramnya williamsaputra_ mengaku diminta pungutan liar (Pungli). Kejadian itu diakuinya saat hendak melakukan sesi foto prewedding di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Saat dihubungi, William membenarkan kejadian tersebut. Ia diminta memberikan uang senilai Rp 750 ribu beserta izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan kegiatannya itu.
Baca Juga: Diminta Uang Rp 750 Ribu, Pria Ini Batal Foto Prewed di Lapangan Banteng
William menceritakan, awalnya diminta mengisi data diri oleh seorang wanita di lokasi. Namun ketika selesai, ada seorang pria yang mendatanginya dan meminta uang serta surat izin.
"Ada bapak-bapak langsung bilang harus ada surat izin PTSP di keluarahan Sawah Besar dan untuk prewed Rp 750 ribu," ujar William saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti