Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan meringkus pria bernama Junaedi terkait kasus pemerkosaan. Korbannya adalah NK (16), yang merupakan anak kandung Junaedi.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman Junaedi di Kampung Onyam, Sukabakti, Kabupaten Tangerang. Polisi pun mencokoknya pada tanggal 5 Oktober 2019.
Guna memuluskan aksi tak senonohnya, Junaedi beralasan kalau putrinya kena santet. Untuk menangkal santet itu, Junaedi meminta korban untuk berhubungan intim dengannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono menyebut, kekinian korban hamil atas perbuatan Junaedi. Bahkan, usia kandungan korban saat ini menginjak usia enam bulan.
Fakta tersebut terkuak saat ibu korban bernama Sumiyati curiga lantaran NK tidak datang bulan. Selanjutnya, ia mengecek ke bidan terdekat dan diketahui NK sudah hamil.
"Pada tanggal 5 Oktober 2019, pelapor (Sumiyati) curiga dengan korban yang tidak haid. Selanjutnya dibawa ke bidan dan dilakukan pemeriksaan. Menurut bidan, korban sudah hamil 26 minggu (enam bulan)," kata Muharam saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Kasus ini menyeruak saat Junaedi dan Sumiyati pisah ranjang alias bercerai pada medio April 2017. Selama proses perceraian berlangsung, NK tinggal bersama Sumiyati.
Dua minggu pasca pisah ranjang, Junaedi mendatangi kediaman Sumiyati dan meminta agar NK tinggal bersamanya. Saat itu, Junaedi meminta agar NP tinggal bersamanya selama dua tahun.
"Setelah 2 Minggu pisah ranjang kemudian tersangka datang tempat tinggal pelapor dan membawa korban untuk tinggal bersama dengan tersangka di TKP dari April 2017 sampai April 2019," sambungnya.
Baca Juga: Perkosa Siswi SMP Berdalih Pinjam Buku, Pelakunya Ngaku Pacar Korban
Memasuki pertengahan tahun 2018, Junaedi mencoba membujuk korban untuk berhubungan badan. Dengan modus menangkal santet, NK yang kala itu masih duduk di bangku SMK disetubuhi.
"Saat itu korban kelas 1 SMK disetubuhi tersangka dengan cara tersangka berkata ke korban bahwa akan ada santet yang akan datang ke rumah dan cara menangkalnya dengan persetubuhan," kata Muharam.
Kepada Sumiyati, korban mengaku tak ingat berapa kali Junaedi menyetubuhinya. Korban hanya ingat peristiwa pertama dan terakhir pemerkosaan tersebut.
"Pelapor bertanya ke korban dan korban bercerita saat tinggal dengan tersangka dari April 2017 sampai April 2019 korban disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang dan untuk waktunya korban tidak ingat. Yang korban ingat kejadian pertama dan terakhir karena sudah terlalu sering dilakukan," imbuh Muharam.
Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Mulut Disumpal Kain, Anak Tiri Diperkosa Ayahnya saat Mati Lampu
-
Gadis Belia jadi Budak Seks Ayah, Paman dan Teman Sang Ayah!
-
Gadis yang Diperkosa Ayahnya Depan Istri Ternyata Sudah Dua Kali Hamil
-
Pedih, Istri Menangis Meronta-ronta Tiap Suami Perkosa Putri Semata Wayang
-
Ada 15 Video, Hendro Doyan Merekam Tiap Perkosa Putri Kandungnya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang