Suara.com - Gadis belia berusia 16 tahun harus menanggung beban hidup yang pelik karena menjadi budak seks ayah kandungnya berinisial S (50).
Bahkan, sang anak diminta S yang sudah berbadan dua alias hamil untuk mencari pacar supaya bisa menjadi suaminya dari janin bayi hasil perbuatan bejat sang ayah.
Nahasnya, anaknya mengalami keguguran 2 kali setelah disetubuhi laki-laki yang rupanya adalah teman ayahnya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2017, saat gadis malang tersebut masih berumur 16 tahun. Di mana saat kecil, sang ayah telah bercerai dengan istrinya, dan hak asuh diambil oleh ayahnya berinisial S (50).
Korban yang ikut bersama ayah kandungnya tersebut, dipaksa dan disetubuhi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. S mengetahui anaknya sudah tidak perawan saat hendak digauli.
Kepada ayahnya, putrinya tersebut mengaku saat kecil pernah disetubuhi oleh pamannya di Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, mengatakan setelah mengetahui fakta tersebut, S mengancam terus meminta anaknya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban diancam, kalau persetubuhannya dengan pamannya akan diceritakan kepada ibu kandung serta keluarga besarnya," katanya seperti dikutip Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Akibat persetubuhan yang dilakukan berulang kali, gadis malang itu pun hamil. Sang ayah yang mengetahui kehamilan itu kemudian meminta anaknya segera mencari pacar agar ada sosok pria yang bertanggung jawab terhadap calon bayi.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
Lantaran saat itu anaknya tidak mempunyai pacar, S meminta untuk merayu temannya berinisial M (57). Gadis malang itu disetubuhi oleh M sebanyak 2 kali. Namun, belum sempat meminta pertanggung jawaban terhadap M, dia justru mengalami keguguran.
Setelah mengalami keguguran, gadis malang itu menolak untuk disetubuhi lagi baik itu terhadap ayahnya maupun M. Pasalnya, S memanfaatkan persetubuhan terhadap anaknya, untuk menghasilkan uang dari M.
AKP Aryansyah, mengatakan korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh.
"Gadis itu lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru," katanya.
Buntut dari pelaporan korban, polisi pun telah meringkus S dan M terkait aksi pemerkosaan terhadap sang anak. Kini keduanya terpaksa harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami kenakan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Ancam Santet Keluarga, Residivis Begal Motor Setubuhi Gadis Belia di Bali
-
Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Cucu Sekaligus Anak
-
Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
-
Biadab, Ayah Diduga Perkosa Puterinya Berusia Delapan Tahun!
-
Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan