Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Dirkeu PT AP II), Andra Y Agussalam selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan itu diberlakukan terkait status Andra sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penambahan masa tahanan Andra itu baru dilakukan pada Rabu (30/10/2019) besok. Andra bakal mendekam di rumah tahanan setidaknya hingga 28 November 2019.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam) dalam TPK terkait dengan pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Diduga, Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.
Berita Terkait
-
Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS
-
KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
-
Periksa Dirut AP II M. Awaluddin, KPK Telisik Aturan Proyek BHS
-
Suap Proyek BHS, Dirut AP II dan Lima Anak Buahnya Diperiksa KPK
-
Dirkeu AP II Disebut Tak Hanya Terima Suap dari Proyek BHS
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!