Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memberikan paparan terkait program kerja Kementerian Kominfo selama 5 (lima) tahun ke depan. Salah satunya terkait migrasi TV analog ke TV digital.
Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin (28/10/2019) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo Jakarta.
Johnny menekankan bahwa ada 2 prinsip utama dalam program kerja tersebut, yaitu Government Public Relation (GPR) dan infrastruktur digital, misalnya terkait penanganan hoaks.
Selain memastikan menjadi cyber security dan cyber crime bisa diatasi, Menteri Johnny juga menyebut bakal memulai program migrasi televisi analog ke TV digital.
Dilansir dari kominfo.go.id, Menkominfo berharap Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dapat dilakukan pada tahun 2024.
“Akan berkomunikasi dengan TVRI untuk mempercepat proses pembentukan UU yang relevan. Bersama-sama menyelesaikan UU Penyiaran secapat mungkin, membuat satu roadmap agar Analog Switch Off selambat-lambatnya dilakukan 2024, dan sekarang melakukan simulcast di beberapa wilayah untuk peralihan analog ke digital,” ungkap Johnny.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa sebelum migrasi dari analog ke digital sepenuhnya dilakukan perlu adanya simulcast.
“Kita memerlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan migrasi tersebut. Untuk saat ini kita bisa melakukan simulcast, yaitu TV Analog dan Digital dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat terbiasa. Ketika masyarakat sudah terbiasa serta televisi dan Stasiun TV sudah berubah ke digital, akan memudahkan penerapan UU penyiaran tersebut dan mungkin 2021 sudah bisa dilakukan,” ujar Dirjen Ramli.
Kominfo juga bakal mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menteri Johnny meminta masyarakat turut berpartisipasi selama proses penyusunan UU tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos
“Kominfo akan meneruskan proses pembahasan yang bermaksud untuk melindungi hak dan kewajiban warga. UU PDP ini tidak ada maksud untuk membatasi lalu lintas informasi terkait kebebasan berbicara. Saya ajak partisipasi masyarakat dari awal agar menciptakan UU yang berkualitas,” ajak Menteri Johnny.
Sebelumnya, Draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air