Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memberikan paparan terkait program kerja Kementerian Kominfo selama 5 (lima) tahun ke depan. Salah satunya terkait migrasi TV analog ke TV digital.
Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin (28/10/2019) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo Jakarta.
Johnny menekankan bahwa ada 2 prinsip utama dalam program kerja tersebut, yaitu Government Public Relation (GPR) dan infrastruktur digital, misalnya terkait penanganan hoaks.
Selain memastikan menjadi cyber security dan cyber crime bisa diatasi, Menteri Johnny juga menyebut bakal memulai program migrasi televisi analog ke TV digital.
Dilansir dari kominfo.go.id, Menkominfo berharap Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dapat dilakukan pada tahun 2024.
“Akan berkomunikasi dengan TVRI untuk mempercepat proses pembentukan UU yang relevan. Bersama-sama menyelesaikan UU Penyiaran secapat mungkin, membuat satu roadmap agar Analog Switch Off selambat-lambatnya dilakukan 2024, dan sekarang melakukan simulcast di beberapa wilayah untuk peralihan analog ke digital,” ungkap Johnny.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa sebelum migrasi dari analog ke digital sepenuhnya dilakukan perlu adanya simulcast.
“Kita memerlukan komitmen yang kuat untuk mewujudkan migrasi tersebut. Untuk saat ini kita bisa melakukan simulcast, yaitu TV Analog dan Digital dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat terbiasa. Ketika masyarakat sudah terbiasa serta televisi dan Stasiun TV sudah berubah ke digital, akan memudahkan penerapan UU penyiaran tersebut dan mungkin 2021 sudah bisa dilakukan,” ujar Dirjen Ramli.
Kominfo juga bakal mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menteri Johnny meminta masyarakat turut berpartisipasi selama proses penyusunan UU tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos
“Kominfo akan meneruskan proses pembahasan yang bermaksud untuk melindungi hak dan kewajiban warga. UU PDP ini tidak ada maksud untuk membatasi lalu lintas informasi terkait kebebasan berbicara. Saya ajak partisipasi masyarakat dari awal agar menciptakan UU yang berkualitas,” ajak Menteri Johnny.
Sebelumnya, Draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?