Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama.
Eks Kepala Biro kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyebut bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengintervensi untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Waktunya (terkait pertemuan) saya lupa, tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Haris sudah menjadi terpidana, dan terbukti memberikan suap, kepada Rommy agar bisa lolos menjadi pimpinan Kemenag di daerah.
Namun, Ahmadi tak menjelaskan secara rinci permintaan Lukman agar Harris dimasukan dalam calon tiga besar sebagai Kakanwil.
"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk (tiga besar)," ungkap Ahmadi
Ahmadi mengaku sempat dipanggil Lukman Hakim. Peristiwa itu terjadi ketika Ahmad menjabat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpiman Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag dalam mengurus sejumlah calon pejabat tinggi di Kemenag.
Selain Ahmadi, Lukman juga disebut sempat memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Di mana Lukman, membicarakan tentang Haris Hasanuddin.
Nur Kholis, kata dia menjelaskan kepada Lukman bahwa dalam seleksi Harris hanya berada di posisi keempat. Tidak masuk dalam posisi tiga besar. Namun, Ahmadi, mengatakan Lukman tidak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.
Baca Juga: Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta
"Tidak ada tanggapan dari beliau (Lukman)," tutup Ahmadi.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag .
Berita Terkait
-
Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara
-
Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
-
Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta
-
Terseret Kasus Suap, Lukman Hakim Tak Lagi Mau Jadi Menteri Agama
-
Kembali Diperiksa, Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Dispenser Rutan KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra