Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama.
Eks Kepala Biro kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyebut bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengintervensi untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Waktunya (terkait pertemuan) saya lupa, tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Haris sudah menjadi terpidana, dan terbukti memberikan suap, kepada Rommy agar bisa lolos menjadi pimpinan Kemenag di daerah.
Namun, Ahmadi tak menjelaskan secara rinci permintaan Lukman agar Harris dimasukan dalam calon tiga besar sebagai Kakanwil.
"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk (tiga besar)," ungkap Ahmadi
Ahmadi mengaku sempat dipanggil Lukman Hakim. Peristiwa itu terjadi ketika Ahmad menjabat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpiman Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag dalam mengurus sejumlah calon pejabat tinggi di Kemenag.
Selain Ahmadi, Lukman juga disebut sempat memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Di mana Lukman, membicarakan tentang Haris Hasanuddin.
Nur Kholis, kata dia menjelaskan kepada Lukman bahwa dalam seleksi Harris hanya berada di posisi keempat. Tidak masuk dalam posisi tiga besar. Namun, Ahmadi, mengatakan Lukman tidak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.
Baca Juga: Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta
"Tidak ada tanggapan dari beliau (Lukman)," tutup Ahmadi.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag .
Berita Terkait
-
Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara
-
Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
-
Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta
-
Terseret Kasus Suap, Lukman Hakim Tak Lagi Mau Jadi Menteri Agama
-
Kembali Diperiksa, Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Dispenser Rutan KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO