Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah tidak dilarang masuk Amerika Serikat sejak diangkat Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan.
Terkait itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyambut baik jika pihak Amerika Serikat sudah memperbolehkan Prabowo masuk ke negeri Paman Sam tersebut.
"Kalau kongresnya sudah menyetujui apa salahnya, itu urusan dalam negeri di sana, ya berarti sudah enggak ada lagi larangan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut Moeldoko, setelah Prabowo boleh masuk ke AS maka dapat mempermudah kerja sama antara Amerika Serikat dan Indonesia.
"Ini lebih bagus memberikan kemudahan dalam rangka membangun kerjasama IMET (international military education and training) antara Amerika dan Indonesia menjadi terbuka," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Prabowo sudah tidak dilarang masuk ke Amerika Serikat sejak diangkat Presiden Jokowi menjadi Menteri Pertahanan RI, bahkan Dasco mengklaim Prabowo diundang langsung oleh pihak Amerika Serikat.
"Sejak jadi Menhan ada beberapa dari negara yang kemudian bersilaturahim kepada Pak Prabowo, termasuk dari tim Amerika Serikat. Kemudian dalam silaturahmi itu juga menyampaikan undangan berkunjung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski demikian Dasco menyebut Prabowo belum bisa memenuhi undangan tersebut karena masih menata tugas-tugas di Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Tak Tahu Prabowo Boleh ke AS, Kemenlu: Tanya Lagi Pihak yang Beri Statement
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi