Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Yaqut Cholil meminta Menteri Agama RI Fachrul Razi untuk lebih mengurusi hal-hal substansial ketimbang mewacanakan pelarangan cadar untuk di instansi pemerintahan.
Yaqut meminta agar Fachrul juga dapat mengkaji lagi apakah ada kaitan antara pemakaian cadar atau niqab dengan paham radikalisme. Sebab menurut dia, paham-paham tersebut tidak bisa dicerminkan melalui tampak fisik atau penampilan luar semata.
"Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang kelihatan tapi ini soal ideologi. Mending Menag urus soal ini dulu, baru nanti kalau memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Yaqut menilai bahwa tidak ada permasalahan dengan pemakaian niqab oleh wanjta khususnya muslim.
"Kalau dari sisi budaya, niqab kan budaya Arab bukan Islam. Jadi begini, Indonesia kan dimerdekakan salah satunya oleh ras Arab juga. Sah-sah saja dong kalau ada budaya Arab, ada budaya Cina, Jawa dan lain-lain sebaiknya saling menghargai. Itu lebih penting," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadit dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Ia pun mempersilakan jika ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.
Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.
Baca Juga: Heboh Ngelike Akun Porno, Admin Twitter Wamaneg Zainut Dikorek Polisi
"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata Fachrul.
Berita Terkait
-
Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI
-
Menag Fachrul Razi: Bukan Berarti Orang Pakai Cadar Takwanya Tinggi
-
PKS Marah Menag Larang Cadar: Jangan Masuk Ruang Privat!
-
Menag Fachrul soal PNS Bercelana Cingkrang: Tak Ikuti Aturan, Keluar Kamu
-
Menag Fachrul: Ada Pejabat yang Sama Sekali Tak Hormat Lagu Indonesia Raya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji