Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong adanya sertifikasi profesi berbasis kompetensi bagi para seniman di Indonesia.
Dirjen Kesenian Kemendikbud Restu Gunawan mengklaim, sertifikasi itu diperlukan untuk kebutuhan pangsa pasar skala nasional maupun Internasional.
"Saya kira dari pengalaman teman-teman seniman, sertifikasi sangat diperlukan. Misalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan sertifikat, baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri,"kata Restu di Denpasar, Bali, Sabtu (2/11/2019).
"Ketika sertifikasi ini dibutuhkan, kemudian akhirnya hanya diisi oleh tenaga kerja dari luar, baik tentang tata panggung, pertunjukan dan lain sebagainya vendor atau perusahaan atau pengampu kegiatan menanyakan ada sertifikatnya atau tidak, jadi kalau kita nggak siapkan sayang sekali pada pasar di rumah kita sendiri, jadi kita berusaha untuk membuat standarisasinya itu," lanjutnya menjelaskan.
Sertifikasi juga menjadi kebutuhan, sejalan dengan visi misi Presiden Jokowi dalam meningkatkan sumber daya manusia dan menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas untuk dapat menghasilkan individu yang produktif.
Ia mengatakan, bahwa sertifikasi ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan sesuai dengan kebutuhan seniman dalam menghadapi permintaan pangsa pasar seni.
Tentunya, dalam proses sertifikasi itu melewati uji kompetensi kerja nasional sesuai dengan bidang seni yang dipilih.
"Tugas kita kan menjadi fasilitator dan regulator nih, menyusun standarnya jadi nanti mendorong teman - teman menggunakan standar yang kita susun itu. Sedangkan untuk standar di luar negeri acuannya seperti apa ya untuk urusan kualitas pasar yang menentukan, ini kita berbicara lembaga sertifikasi LSP-P3 nih, mungkin akan ada banyak LSP-P3, nah nanti di sana akan teruji sendiri dan pasar yang menentukan," jelasnya.
Menurutnya, pasar dalam maupun luar negeri membutuhkan adanya sertifikasi ini. "Banyak pasar yang mulai membutuhkan sertifikasi, nah kesadaran itu muncul karena teman - teman juga mengalami kasus buruk ketika ditolak untuk tampil karena tidak memiliki sertifikat itu, kesadaran untuk punya sertifikasi munculnya dari masalah itu tadi," ucapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KBBI Disnetra, Kamus Spesial untuk Difabel Tuna Netra
Untuk saat ini LSP-P3 Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bidang kesenian telah mengembangkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) Skema Sertifikasi Profesi berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selanjutnya akan melalui tahap skema sertifikasi berupa penyusunan Materi Uji Kompetensi sebagai perangkat dalam melakukan uji sertifikasi profesi.
Direktorat Kesenian bekerjasama dengan para asesor Kompetensi yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi seni Indonesia untuk menyusun materi uji kompetensi itu.
"Untuk di tahun ini jumlah asesor ada 46, sedangkan untuk jenis profesi bidang kesenian ada 124," ucap Restu.
Pihaknya berharap untuk tahun depan, banyak seniman dari berbagai daerah melakukan sertifikasi sesuai dengan kemampuan bidang seninya masing-masing.
Berita Terkait
-
Santai Sore Bareng Seniman
-
Kemendikbud Luncurkan KBBI Disnetra, Kamus Spesial untuk Difabel Tuna Netra
-
Kemendikbud Gelar BBS, Nadiem Ingin Bahasa Indonesia Makin Berkembang
-
Dari Sneaker Sampai Asbak, Ini Kolaborasi Nyentrik Thanksinsomnia x Alipjon
-
Keren, Mantan Jurnalis Ini Lukis Wajah van Persie Pakai Pensil Mirip Banget
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada