Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong adanya sertifikasi profesi berbasis kompetensi bagi para seniman di Indonesia.
Dirjen Kesenian Kemendikbud Restu Gunawan mengklaim, sertifikasi itu diperlukan untuk kebutuhan pangsa pasar skala nasional maupun Internasional.
"Saya kira dari pengalaman teman-teman seniman, sertifikasi sangat diperlukan. Misalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan sertifikat, baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri,"kata Restu di Denpasar, Bali, Sabtu (2/11/2019).
"Ketika sertifikasi ini dibutuhkan, kemudian akhirnya hanya diisi oleh tenaga kerja dari luar, baik tentang tata panggung, pertunjukan dan lain sebagainya vendor atau perusahaan atau pengampu kegiatan menanyakan ada sertifikatnya atau tidak, jadi kalau kita nggak siapkan sayang sekali pada pasar di rumah kita sendiri, jadi kita berusaha untuk membuat standarisasinya itu," lanjutnya menjelaskan.
Sertifikasi juga menjadi kebutuhan, sejalan dengan visi misi Presiden Jokowi dalam meningkatkan sumber daya manusia dan menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas untuk dapat menghasilkan individu yang produktif.
Ia mengatakan, bahwa sertifikasi ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan sesuai dengan kebutuhan seniman dalam menghadapi permintaan pangsa pasar seni.
Tentunya, dalam proses sertifikasi itu melewati uji kompetensi kerja nasional sesuai dengan bidang seni yang dipilih.
"Tugas kita kan menjadi fasilitator dan regulator nih, menyusun standarnya jadi nanti mendorong teman - teman menggunakan standar yang kita susun itu. Sedangkan untuk standar di luar negeri acuannya seperti apa ya untuk urusan kualitas pasar yang menentukan, ini kita berbicara lembaga sertifikasi LSP-P3 nih, mungkin akan ada banyak LSP-P3, nah nanti di sana akan teruji sendiri dan pasar yang menentukan," jelasnya.
Menurutnya, pasar dalam maupun luar negeri membutuhkan adanya sertifikasi ini. "Banyak pasar yang mulai membutuhkan sertifikasi, nah kesadaran itu muncul karena teman - teman juga mengalami kasus buruk ketika ditolak untuk tampil karena tidak memiliki sertifikat itu, kesadaran untuk punya sertifikasi munculnya dari masalah itu tadi," ucapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KBBI Disnetra, Kamus Spesial untuk Difabel Tuna Netra
Untuk saat ini LSP-P3 Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bidang kesenian telah mengembangkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) Skema Sertifikasi Profesi berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selanjutnya akan melalui tahap skema sertifikasi berupa penyusunan Materi Uji Kompetensi sebagai perangkat dalam melakukan uji sertifikasi profesi.
Direktorat Kesenian bekerjasama dengan para asesor Kompetensi yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi seni Indonesia untuk menyusun materi uji kompetensi itu.
"Untuk di tahun ini jumlah asesor ada 46, sedangkan untuk jenis profesi bidang kesenian ada 124," ucap Restu.
Pihaknya berharap untuk tahun depan, banyak seniman dari berbagai daerah melakukan sertifikasi sesuai dengan kemampuan bidang seninya masing-masing.
Berita Terkait
-
Santai Sore Bareng Seniman
-
Kemendikbud Luncurkan KBBI Disnetra, Kamus Spesial untuk Difabel Tuna Netra
-
Kemendikbud Gelar BBS, Nadiem Ingin Bahasa Indonesia Makin Berkembang
-
Dari Sneaker Sampai Asbak, Ini Kolaborasi Nyentrik Thanksinsomnia x Alipjon
-
Keren, Mantan Jurnalis Ini Lukis Wajah van Persie Pakai Pensil Mirip Banget
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas