Suara.com - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif menilai langkah anggota DPD RI, Fahira Idris yang melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya adalah hal yang tepat.
Sebab menurut dia, Ade dinilai telah kebablasan saat mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit mirip layaknya karakter Joker.
Syarif mengatakan, konten gambar meme foto Anies yang diedit serupa wajah tokoh film Joker dengan narasi “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat” adalah tindakan yang menyerang pribadi Anies, bukan lagi berupa kritik terhadap kerja gubernur.
“Ya bukan kurang pas lagi, sudah menyimpang, saya agak menyesalkan di belakang itu ada motivasi kotor di belakang kepala Ade Armando itu. Bukan sekadar mengkritik itu. Coba baca narasinya. Agak serem mengradasi aktor, membunuh karakter bapak Anies," kata Syarif saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang pernah digambarkan oleh Majalah Tempo memiliki bayangan yang serupa tokoh kartun Pinokio.
Sebab Ade Armando telah menggambarkan Anies dengan sosok Joker yang menurut pengetahuan Syarif, Joker adalah sosok yang penjahat atau perampok yang brutal dan gila.
“Kalau joker? Apa? Orang jahat, bahkan jahatnya, jahat brutal, bukan jahat menakuti. Dalam literatur Yunani kuno, yang umumnya dipahami Joker itu kan asal usulnya penjahat brutal, gila, dari keluarga gila dan dia jadi gila. Jadi perampok,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta Ade Armando untuk mempelajari alur pengerjaan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelum melakukan kritik terhadap Anies Baswedan.
“Ade Armando itu suruh belajar dulu lah apa itu KUA-PPAS, dia gak ngerti itu. Dia bilang rakyat dizalimi, apa yang dizalimi. Suruh belajar sama saya gitulah si Ade itu apa itu KUA-PPAS. Apa sih yang diributin,” katanya.
Baca Juga: Buntut Meme Anies Ala Joker, Polisi Akan Panggil Ade Armando
Diketahui, anggota DPD RI dari Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PDIP Curiga Anies Desak 2 Kepala Dinasnya Mundur Usai Kontroversi RAPBD
-
Bantah Mau Ganti e-Budgeting Warisan Ahok, Anies: Akan Di-upgrading
-
Asyik, UMP DKI Jakarta 2020 Naik Jadi Rp 4,2 Juta
-
Buntut Meme Anies Ala Joker, Polisi Akan Panggil Ade Armando
-
Soal Meme Anies Joker, Ade Armando: Saya Bingung, Kok Fahira yang Marah
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya