Suara.com - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif menilai langkah anggota DPD RI, Fahira Idris yang melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya adalah hal yang tepat.
Sebab menurut dia, Ade dinilai telah kebablasan saat mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit mirip layaknya karakter Joker.
Syarif mengatakan, konten gambar meme foto Anies yang diedit serupa wajah tokoh film Joker dengan narasi “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat” adalah tindakan yang menyerang pribadi Anies, bukan lagi berupa kritik terhadap kerja gubernur.
“Ya bukan kurang pas lagi, sudah menyimpang, saya agak menyesalkan di belakang itu ada motivasi kotor di belakang kepala Ade Armando itu. Bukan sekadar mengkritik itu. Coba baca narasinya. Agak serem mengradasi aktor, membunuh karakter bapak Anies," kata Syarif saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, kasus ini berbeda dengan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang pernah digambarkan oleh Majalah Tempo memiliki bayangan yang serupa tokoh kartun Pinokio.
Sebab Ade Armando telah menggambarkan Anies dengan sosok Joker yang menurut pengetahuan Syarif, Joker adalah sosok yang penjahat atau perampok yang brutal dan gila.
“Kalau joker? Apa? Orang jahat, bahkan jahatnya, jahat brutal, bukan jahat menakuti. Dalam literatur Yunani kuno, yang umumnya dipahami Joker itu kan asal usulnya penjahat brutal, gila, dari keluarga gila dan dia jadi gila. Jadi perampok,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta Ade Armando untuk mempelajari alur pengerjaan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelum melakukan kritik terhadap Anies Baswedan.
“Ade Armando itu suruh belajar dulu lah apa itu KUA-PPAS, dia gak ngerti itu. Dia bilang rakyat dizalimi, apa yang dizalimi. Suruh belajar sama saya gitulah si Ade itu apa itu KUA-PPAS. Apa sih yang diributin,” katanya.
Baca Juga: Buntut Meme Anies Ala Joker, Polisi Akan Panggil Ade Armando
Diketahui, anggota DPD RI dari Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
PDIP Curiga Anies Desak 2 Kepala Dinasnya Mundur Usai Kontroversi RAPBD
-
Bantah Mau Ganti e-Budgeting Warisan Ahok, Anies: Akan Di-upgrading
-
Asyik, UMP DKI Jakarta 2020 Naik Jadi Rp 4,2 Juta
-
Buntut Meme Anies Ala Joker, Polisi Akan Panggil Ade Armando
-
Soal Meme Anies Joker, Ade Armando: Saya Bingung, Kok Fahira yang Marah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?