Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU Arief Budiman menyebutkan dua alasan kenapa melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu. Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik. Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu. Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.
Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah untuk memberi efek jera agar orang tersebut tidak mengulangi perbuatannya. KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Komisi II DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.
Ada 40 isu strategis yang diusulkan KPU. Salah satu di dalamnya, kata Arief, soal syarat pencalonan dimana ada aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada, kemudian teknis verifikasi, dan jadwal verifikasi terutama untuk dukungan calon perseorangan.
Rapat berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB namun diskors ketika jam 12.30 WIB. Komisi II DPR RI baru mendengarkan pemaparan dari KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri. Rencananya, usai skors istirahat makan siang dan sholat, Komisi II DPR akan melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. (Antara)
Baca Juga: Anak Amien Rais Pasang Baliho Maju Pilkada 2020, KPU Sleman Tak Bisa Tegur
Berita Terkait
-
Gencar Cari Dukungan, Relawan Gibran Sibuk Kumpulkan Tanda Tangan
-
Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya, Gerindra: Hak Politiknya Tak Dicabut
-
Cucu Bung Karno Tak Berambisi Jadi Wakil Wali Kota Solo
-
Pilkada 2020, Mumtaz Bersaing Dengan Ketua PAN Sleman Berebut Tiket Cabup
-
Polling Pilkada Solo 2020, Gibran Kalah Jauh Dari Juragan Ayam Bakar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK