Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah. Yandri mengingatkan Fachrul untuk tidak mudah menghakimi seseorang.
Hal itu disampaikan Yandri dalam rapat kerja pertama Komisi VIII DPR RI bersama Menag Fachrul Razi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/11/2019).
Yandri menilai pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang jika dikaitkan dengan perilaku radikal tidaklah tepat. Menurutnya, cara berpakaian tidak ada kaitannya dengan perilaku seseorang.
"Pak Menteri harus hati-hati karena menghakimi orang terlalu dini pun juga menjadi soal serius. Bagaimana orang baik-baik atau yang tidak masalah selama ini merasa tersinggung ketika pak menteri sampaikan celana cingkrang bermasalah, cadar bemasalah," tutur Yandri.
Yandri lantas menyinggung beberapa aksi teror yang terjadi di Indonesia. Berdasar beberapa contoh aksi teror yang disebutkan, Yandri mengatakan, terbukti tidak ada pelaku yang mengenakan cadar dan celana cingkrang.
"Kalau kita liat bom Thamrin itu pakai blue jeans, pak. Di New Zealand yang menembaki masjid itu pakaian milenial. Kelompok kriminal bersenjata di Papua itu bukan celana cingkrang yang membunuh tentara dan sipil," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Menteri Agama Klarifikasi Larangan Cadar di DPR
-
Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat
-
Biar Makin Modis dan Terkesan Modern, Ini Tips Pakai Celana Cingkrang
-
Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Sosiolog UI: Kebijakan yang Konyol
-
Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!