Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyatakan, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah pembinaan aparatur negara yang ada di Kementerian Agama.
"Ya ini juga harus dipahami oleh semua ya, bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan aparatur negara ASN yang ada di lingkungan Kementerian Agama," ujar Zainut di sela-sela Gerak Jalan Kerukunan peringatan HUT yang ke-55 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI) di Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Zainut mengatakan, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang adalah langkah penertiban dan penegakkan disiplin yang wajar. Pasalnya dirinya sebagai aparat pemerintah diwajibkan untuk menerapkan aturan.
"Ini merupakan suatu bentuk suatu kegiatan yang wajar, yang biasa, karena kami sebagai aparat negara, diberikan atau diwajibkan untuk memberikan menerapkan aturan-aturan yang sudah dijadikan pada saat kita," ucap dia.
Kementerian Agama, kata dia, masih terus melakukan evaluasi sebelum menerapkan aturan tersebut. Di mana aturannya nanti tetap melihat nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," tutur Zainut.
Wakil Ketua Umum MUI itu mengaku tak masalah adanya kritikan dari DPR terkait wacana larangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah. Ia meminta agar DPR berprasangka baik soal rencana Kemenag itu.
"Di era demokrasi sekarang ini kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun bentuknya, yang penting kita mengembangkan, pemahaman 'husnu tafahuk' pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," tandasnya.
Baca Juga: Cadar dan Celana Cingkrang Mau Dilarang, PKS: Catatan Buruk Menag Baru
Berita Terkait
-
Wamenag dan Menteri PPA Ikuti Gerak Jalan Kerukunan
-
Ini Alasan Jokowi Pilih Fachrul Razi Sebagai Menteri Agama
-
JK Minta Gubernur Jabar dan Walkot Depok Selesaikan Urusan Lahan di UIII
-
Video Banjir di Mina saat Ibadah Haji Viral, Ini Kata Kementerian Agama
-
Murtadji Beberkan 6 Pejabat Kemenag Diduga Ikut Tipu 59 Calon Haji
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Misteri Kursi Menko Polkam: Istana Bungkam, Nama Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga Ini Santer
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya
-
Timeline Lengkap Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Direncanakan 2 Bulan, Berakhir Gagal Total
-
APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli