Suara.com - Ombudsman RI menemukan ada gardu PLN di Pemalang, Jawa Tengah tidak layak. Sehingga itu dicurigai salah satu penyebab listrik di Jakarta dan Jawa Barat mati lampu massal.
Hal itu diungkap dalam investigasi Ombudsman. Ombudsman sudah memanggil kontraktor yang menjadi penanggung jawab proyek dari gardu tersebut. Ombudsman kemudian memberikan rekomendasi bahwa apabila gardu listrik belum tersertifikasi, maka tidak boleh beroperasi.
"Memang pohon bisa jadi penyebab utama, tapi ternyata ada gardu relay transmisi milik PLN belum tersertifikasi," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Laode melanjutkan gardu relay yang belum tersertifikasi tersebut berada di Pemalang, di mana lokasi tersebut merupakan titik utama putusnya transmisi listrik dari timur ke barat yang menyebabkan padam listrik di sebagian Pulau Jawa. Ombudsman RI menyatakan adanya mal-administrasi yang menjadi penyebab padam lampu massal atau blackout oleh PLN pada Agustus 2019 silam.
Anggota Ombudsman menyebutkan setidaknya ada lima mal-administrasi dari hasil investigasi atas terjadinya blackout.
"PLN ini kan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan, jadi sudah sewajarnya untuk melakukan minimalisir atas risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat," kata Laode.
Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
Baca Juga: Rasio Elektrifikasi Listrik Belum 100 Persen, Penyebab Sering Mati Lampu?
Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih