Suara.com - Ombudsman RI menemukan ada gardu PLN di Pemalang, Jawa Tengah tidak layak. Sehingga itu dicurigai salah satu penyebab listrik di Jakarta dan Jawa Barat mati lampu massal.
Hal itu diungkap dalam investigasi Ombudsman. Ombudsman sudah memanggil kontraktor yang menjadi penanggung jawab proyek dari gardu tersebut. Ombudsman kemudian memberikan rekomendasi bahwa apabila gardu listrik belum tersertifikasi, maka tidak boleh beroperasi.
"Memang pohon bisa jadi penyebab utama, tapi ternyata ada gardu relay transmisi milik PLN belum tersertifikasi," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Laode melanjutkan gardu relay yang belum tersertifikasi tersebut berada di Pemalang, di mana lokasi tersebut merupakan titik utama putusnya transmisi listrik dari timur ke barat yang menyebabkan padam listrik di sebagian Pulau Jawa. Ombudsman RI menyatakan adanya mal-administrasi yang menjadi penyebab padam lampu massal atau blackout oleh PLN pada Agustus 2019 silam.
Anggota Ombudsman menyebutkan setidaknya ada lima mal-administrasi dari hasil investigasi atas terjadinya blackout.
"PLN ini kan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan, jadi sudah sewajarnya untuk melakukan minimalisir atas risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat," kata Laode.
Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
Baca Juga: Rasio Elektrifikasi Listrik Belum 100 Persen, Penyebab Sering Mati Lampu?
Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul