Suara.com - Tuduhan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung kepada penyidik KPK Novel Baswedan disebut sedang melakukan penggiringan opini agar kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK itu seolah-olah direkayasa.
Perwakilan Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menduga pelaporan yang dilakukan Dewi bertujuan untuk mengecilkan dukungan masyarakat terhadap kasus Novel yang masih mangkrak di kepolisian.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Aqsa dikonfirmasi, Jumat (6/11/2019).
Alghiffari curiga ada agenda besar di balik langkah Dewi yang melaporkan Novel atas dugaan merekayasa kasus penyiraman air keras. Pasalnya, kasus ini bersamaan dengan tuntutan masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun (penyiraman Novel)," ujarnya.
Terkait tuduhan Novel Baswedan merekayasa kasus, tim advokasi pun menyatakan sikap sebagai berikut:
Satu, meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP.
Kedua, akan mengambil langkah Hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Ketiga, mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden
Baca Juga: Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel
Keempat, meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik atau pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
Dituduh Rekayasa Kasus, Novel Baswedan Bakal Diperiksa Polisi
-
Tim Advokasi Novel: Laporan Politikus PDIP Ngawur, Buat Giring Opini Publik
-
Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel
-
Laporkan Novel, Politikus PDIP Dewi Tanjung Ternyata Hobi Lapor Polisi
-
Novel Dilaporkan Politikus PDIP, KPK: Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu