Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari politikus PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Terkait penyelidikan ini, polisi pun segera memanggil Novel dan Dewi selaku pihak yang terlibat dalam pelaporan tersebut. Selain itu, polisi juga bakal meminta keterangan saksi-saksi yang dianggap mengetahui laporan yang dibuat Dewi Tanjung.
"Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintakan klarifikasi terkait laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Hanya saja, Argo belum mengetahui agenda pemanggilan tersebut. Pasalnya, laporan tersebut baru masuk ke Polda Metro Jaya kemarin.
"Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, tunggu penyidik," jelasnya.
Untuk diketahui, Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dituding telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Dewi pun menilai ada yang janggal dari insiden yang menimpa penyidik lembaga antirasuah itu.
"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Baca Juga: Laporkan Novel, Politikus PDIP Dewi Tanjung Ternyata Hobi Lapor Polisi
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Novel: Laporan Politikus PDIP Ngawur, Buat Giring Opini Publik
-
Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel
-
Laporkan Novel, Politikus PDIP Dewi Tanjung Ternyata Hobi Lapor Polisi
-
Novel Dilaporkan Politikus PDIP, KPK: Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
-
Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu