Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari politikus PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Terkait penyelidikan ini, polisi pun segera memanggil Novel dan Dewi selaku pihak yang terlibat dalam pelaporan tersebut. Selain itu, polisi juga bakal meminta keterangan saksi-saksi yang dianggap mengetahui laporan yang dibuat Dewi Tanjung.
"Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintakan klarifikasi terkait laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Hanya saja, Argo belum mengetahui agenda pemanggilan tersebut. Pasalnya, laporan tersebut baru masuk ke Polda Metro Jaya kemarin.
"Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, tunggu penyidik," jelasnya.
Untuk diketahui, Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dituding telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Dewi pun menilai ada yang janggal dari insiden yang menimpa penyidik lembaga antirasuah itu.
"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Baca Juga: Laporkan Novel, Politikus PDIP Dewi Tanjung Ternyata Hobi Lapor Polisi
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Novel: Laporan Politikus PDIP Ngawur, Buat Giring Opini Publik
-
Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel
-
Laporkan Novel, Politikus PDIP Dewi Tanjung Ternyata Hobi Lapor Polisi
-
Novel Dilaporkan Politikus PDIP, KPK: Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
-
Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura