Suara.com - Setelah dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala Joker, Ade Armando tak tinggal diam.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Ade melaporkan Fahira atas tuduhan pencemaran nama baik, yang merupakan buntut unggahan di Instagram. Sebab, Fahira beropini Ade Armando kebal hukum.
"Ini terkait Instagram dia tanggal 5 November. Dia bilang saya tak tersentuh hukum,” kata Ade Armando di Polda Metro Jaya.
Selengkapnya, Fahira dalam Instagram yang disoal Ade menuliskan:
“Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini, yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang. Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum.”
Ade mengaku terganggu atas unggahan Fahira. Sebab, Fahira seolah-olah menggiring opini publik bahwa Ade yang kebal hukum.
"Nah Ibu Fahira dalam pandangan saya sengaja berusaha membangun sebuah kesan, bahwa saya selama ini membanggakan diri kebal hukum. Beliau ingin mengatakan dengan adanya Kapolri baru (Idham Azis) diharapkan saya bisa dipenjara. Buat saya ini serangan yang tidak layak dan mencemarkan nama baik saya," kata dia.
Namun, laporan Ade tersebut ditolak oleh polisi. Kekinian, ia tengah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporannya tersebut.
Baca Juga: Laporkan Ade Armando Soal Meme Anies, Anggota DPD RI Siap Diperiksa Polisi
“Jadi begini, tahapan pertama adalah konsultasi dgn pihak kepolisian, kemudian kedua adalah verifikasi,” kata Ade.
Untuk diketahui, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Meme Joker, Fahira Idris Ngaku Tak Dapat Kuasa dari Anies
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Soal Meme Anies Baswedan ala Joker, Fahira Idris Penuhi Panggilan Polisi
-
Siap Diperiksa Soal Laporan Meme Joker Anies, Fahira Idris Bawa Bukti Ini
-
Laporkan Ade Armando Soal Meme Anies, Anggota DPD RI Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta