Suara.com - Setelah dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala Joker, Ade Armando tak tinggal diam.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Ade melaporkan Fahira atas tuduhan pencemaran nama baik, yang merupakan buntut unggahan di Instagram. Sebab, Fahira beropini Ade Armando kebal hukum.
"Ini terkait Instagram dia tanggal 5 November. Dia bilang saya tak tersentuh hukum,” kata Ade Armando di Polda Metro Jaya.
Selengkapnya, Fahira dalam Instagram yang disoal Ade menuliskan:
“Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini, yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang. Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum.”
Ade mengaku terganggu atas unggahan Fahira. Sebab, Fahira seolah-olah menggiring opini publik bahwa Ade yang kebal hukum.
"Nah Ibu Fahira dalam pandangan saya sengaja berusaha membangun sebuah kesan, bahwa saya selama ini membanggakan diri kebal hukum. Beliau ingin mengatakan dengan adanya Kapolri baru (Idham Azis) diharapkan saya bisa dipenjara. Buat saya ini serangan yang tidak layak dan mencemarkan nama baik saya," kata dia.
Namun, laporan Ade tersebut ditolak oleh polisi. Kekinian, ia tengah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporannya tersebut.
Baca Juga: Laporkan Ade Armando Soal Meme Anies, Anggota DPD RI Siap Diperiksa Polisi
“Jadi begini, tahapan pertama adalah konsultasi dgn pihak kepolisian, kemudian kedua adalah verifikasi,” kata Ade.
Untuk diketahui, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Meme Joker, Fahira Idris Ngaku Tak Dapat Kuasa dari Anies
-
Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh
-
Soal Meme Anies Baswedan ala Joker, Fahira Idris Penuhi Panggilan Polisi
-
Siap Diperiksa Soal Laporan Meme Joker Anies, Fahira Idris Bawa Bukti Ini
-
Laporkan Ade Armando Soal Meme Anies, Anggota DPD RI Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!