- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) mengenai kasus hukum ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dihukum mati.
- Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk pengawasan parlemen.
- Ketua Komisi III menegaskan rapat fokus pada kepatuhan hukum penegak, bukan intervensi teknis peradilan atau putusan hakim.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (26/2/2026) tersebut, Komisi III menghadirkan pihak keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan.
"Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski membahas kasus yang tengah bergulir, Habiburokhman memberikan penegasan bahwa kehadiran DPR bukan untuk mencampuri urusan teknis peradilan.
Ia menjamin bahwa Komisi III tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama dari RDPU ini adalah memastikan bahwa mitra kerja Komisi III, yakni para penegak hukum, telah bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang memiliki ruang untuk memberikan sikap kepada pengadilan.
Ia juga menyebut masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kewajiban hakim untuk tidak hanya terpaku pada fakta di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah publik.
"Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, dan apa, selain menilai fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah