- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) mengenai kasus hukum ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dihukum mati.
- Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk pengawasan parlemen.
- Ketua Komisi III menegaskan rapat fokus pada kepatuhan hukum penegak, bukan intervensi teknis peradilan atau putusan hakim.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (26/2/2026) tersebut, Komisi III menghadirkan pihak keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan.
"Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski membahas kasus yang tengah bergulir, Habiburokhman memberikan penegasan bahwa kehadiran DPR bukan untuk mencampuri urusan teknis peradilan.
Ia menjamin bahwa Komisi III tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama dari RDPU ini adalah memastikan bahwa mitra kerja Komisi III, yakni para penegak hukum, telah bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang memiliki ruang untuk memberikan sikap kepada pengadilan.
Ia juga menyebut masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kewajiban hakim untuk tidak hanya terpaku pada fakta di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah publik.
"Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, dan apa, selain menilai fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!