Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang perlu disiapkan pelamar seleksi Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS di laman https://sscasn.bkn.go.id, 11 November mendatang, ada baiknya bagi pelamar untuk menyiapkan berkas-berkas seperti scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, juga SKCK.
SKCK untuk melamar sebagai PNS ini akan dikeluarkan oleh polres atau struktur komando Polri di daerah kabupaten/kota. Berikut syarat yang diperlukan menurut Polri:
1. Fotokopi KTP dan menunjukkan yang asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Selain syarat di atas, pemohon juga memerlukan rumus sidik jari, yang biasanya juga dibuat di polres menggunakan syarat yang disiapkan di atas.
Berikut langkah-langkahnya dari perekaman sidik jari sampai penerbitan SKCK:
1. Merekam sidik jari di ruang identifikasi Sat Reskrim dengan menyiapkan 1 lembar pas foto 4 x 6 berlatar belakang merah.
2. Mengisi data dari petugas
3. Melakukan wawancara singkat dan mengumpulkan seluruh berkas yang sudah ditentukan
4. SKCK diproses
5. SKCK diterbitkan
Jika sebelumnya sudah memiliki SKCK dan hanya perlu memperpanjang, pemohon tak perlu lagi merekam sidik jari.
Jam buka layanan SKCK tak selalu sama di polres yang satu dan lainnya. Namun rata-rata, polres akan melayaninya pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, sedangkan pada Sabtu hanya sampai pukul 10.00 WIB, dan tutup pada Minggu serta hari libur nasional.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Tiga Mobil SKCK Keliling
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu