Suara.com - Spanduk besar dipasang di puncak gedung Universitas Atmajaya, Semanggi, Jakarta. Foto-foto spanduk itu tersebar luas di media sosial.
Salah satu fotonya diunggah oleh akun Twitter milik Executive Director SAFEnet Damar Juniarto pada Rabu (13/11/2019).
"Berapa presiden lagi sampai pelanggar HAM diadili? Sebuah pertanyaan untuk Nawacita dan pendukungnya. Dibentangkan di gedung Universitas Atmajaya, kampus Wawan anak bu Sumarsih korban Tragedi Semanggi I, 13 November 1998," tulis Damar Juniarto melalui Twitter.
Terpampang jelas tulisan warna putih "Berapa Presiden lagi sampai pelanggar HAM diadili !?!" di spanduk dengan latar belakang hitam.
Spanduk ini adalah wujud protes yang dilakukan oleh Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI). Mereka mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi Semanggi.
Dilansir dari kontras.org, aksi FAMSI ini dilakukan untuk mengenang momen 21 tahun Peristiwa Semanggi I yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru.
Mereka bersama dengan keluarga korban Semanggi I serta Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Border Rakyat (BORAK) mendorong Presiden Joko Widodo dan jajarannya untuk segera melakukan penuntasan kasus Semanggi I yang selama ini tidak jelas nasibnya.
Selama 2 dekade, peristiwa Semanggi I tidak ada kemajuan signifikan dalam penuntasan kasusnya. Terakhir, 9 berkas penyelidikan Komnas HAM termasuk di dalamnya berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dikembalikan oleh Jaksa Agung pada tanggal 27 November 2018.
Keputusan DPR Komisi III periode 2004-2009 menyatakan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Mereka berpendapat, peran DPR dalam penuntasan kasus ini sangat penting.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Pemda Bangun Gedung, Lupa Hak Disabilitas
Lewat aksi ini, FAMSI mendesak agar DPR periode 2019-2024 harus terus menggunakan kewenangannya untuk mengontrol kinerja pemerintah dalam konteks penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Mereka juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin yang baru dilantik menarik pernyataannya yang menyebut bahwa tidak adanya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Sebab pernyataan ST Burhanuddin itu mengacu pada rekomendasi DPR periode 1999 – 2004 yang sudah dianulir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan