Suara.com - Spanduk besar dipasang di puncak gedung Universitas Atmajaya, Semanggi, Jakarta. Foto-foto spanduk itu tersebar luas di media sosial.
Salah satu fotonya diunggah oleh akun Twitter milik Executive Director SAFEnet Damar Juniarto pada Rabu (13/11/2019).
"Berapa presiden lagi sampai pelanggar HAM diadili? Sebuah pertanyaan untuk Nawacita dan pendukungnya. Dibentangkan di gedung Universitas Atmajaya, kampus Wawan anak bu Sumarsih korban Tragedi Semanggi I, 13 November 1998," tulis Damar Juniarto melalui Twitter.
Terpampang jelas tulisan warna putih "Berapa Presiden lagi sampai pelanggar HAM diadili !?!" di spanduk dengan latar belakang hitam.
Spanduk ini adalah wujud protes yang dilakukan oleh Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI). Mereka mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi Semanggi.
Dilansir dari kontras.org, aksi FAMSI ini dilakukan untuk mengenang momen 21 tahun Peristiwa Semanggi I yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru.
Mereka bersama dengan keluarga korban Semanggi I serta Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Border Rakyat (BORAK) mendorong Presiden Joko Widodo dan jajarannya untuk segera melakukan penuntasan kasus Semanggi I yang selama ini tidak jelas nasibnya.
Selama 2 dekade, peristiwa Semanggi I tidak ada kemajuan signifikan dalam penuntasan kasusnya. Terakhir, 9 berkas penyelidikan Komnas HAM termasuk di dalamnya berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dikembalikan oleh Jaksa Agung pada tanggal 27 November 2018.
Keputusan DPR Komisi III periode 2004-2009 menyatakan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Mereka berpendapat, peran DPR dalam penuntasan kasus ini sangat penting.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Pemda Bangun Gedung, Lupa Hak Disabilitas
Lewat aksi ini, FAMSI mendesak agar DPR periode 2019-2024 harus terus menggunakan kewenangannya untuk mengontrol kinerja pemerintah dalam konteks penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Mereka juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin yang baru dilantik menarik pernyataannya yang menyebut bahwa tidak adanya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Sebab pernyataan ST Burhanuddin itu mengacu pada rekomendasi DPR periode 1999 – 2004 yang sudah dianulir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual