Suara.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana, merasakan adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibacakan pada Kamis (31/10/2019).
Salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma, menyebut pihaknya akan menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan KPK, hingga melakukan penyitaan sejumlah aset yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kubu adik Ratu Atut tersebut mengajukan eksespsi atau nota keberatan dalam perkara korupsi alat kesehatan di dua rumah sakit dan TPPU.
"Ini, yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 miliar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," kata TB Sukatma.
"Aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik klien kami. Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK," Sukatma menambahkan.
Sukatma mencontohkan aset Wawan yang disita KPK adalah mobil Nissan yang dibeli secara kredit. Alhasil, terdakwa Wawan mendapatkan somasi dari pihak bank karena menunggak pembayaran.
"Mobil dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 900 juta. Kini beban yang ditanggung klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp 3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK," ungkap Sukatma.
Sukatma mempertanyakan proses penyidikan KPK terhadap kliennya yang hingga bertahun-tahun tersebut.
"Itu, kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa pihal KPK sangat berbuat tidak adil klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun ini," kata di.
Baca Juga: Wawan Cuci Uang untuk Biayai Airin Pilkada dan 4 Berita Populer yang Lain
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian uang senilai Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur