Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan bagi anggota Polri untuk tidak memamerkan kemewahan di media sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Surat telegram tersebut dikeluarkan terkait peraturan disiplin anggota Polri soal kode etik profesi terkait penggunaan barang mewah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya tak akan segan memberi hukuman bagi anggota yang melaggar. Hukuman tersebut berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
"Apabila melanggar, kami akan melakukan pemeriksaan. Terbukti benar, karena kan era digital bisa saja dikreasi, di tempel sana, tempel sini. Kalau misalnya terbukti, bahwa dia melakukan itu. Kami akan tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," kata Iqbal di Gedung Tribrata, Selasa (19/11/2019).
Iqbal menyebut, seluruh anggota Polri harus mengimbangi kewenangan dengan sikap. Sebab, kemewahan yang dipamerkan bakal menimbulkan stigma miring di tengah masyarakat.
Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Dia menilai, menampilkan kemewahan sebagai anggota Polri menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.
"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," sambungnya.
Berikut tujuh aturan yang tertuang:
- Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
- Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
- Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
- Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Baca Juga: Mabes Polri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan Nyamar Jadi Ojol
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Jabat Karopenmas Polri, Argo Yuwono Bakal Berpangkat Brigjen
-
Kapolri Idham Klaim Siap Copot Anak Buah Jika Peras Pengusaha
-
Kapolres Kampar Tepergok Ngobrol, Kapolri: Copot Sebelum Ayam Berkokok
-
Dilantik Kapolri, Irjen Firli Bahuri Resmi Jabat Kabaharkam Polri
-
Jundullah Diciduk Densus, Tak Mau Bergaul dan Pernah Pukuli Warga
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak