Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri enggan mengomentari soal pegawai KPK yang berencana pindah jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Firli menilai hal tersebut merupakan hak setiap pegawai KPK.
"Aku enggak mau merespons yang saya tidak tahu. Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, pindah alih status ASN silakan, yang mau, terserah, jangan tanya saya, saya enggak bisa jawab," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019)
Menurutnya soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun prinsipnya kata Firli, yakni dirinya akan mengikuti aturan tersebut.
"Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada MenPAN, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," ucap Firli.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menerapkan kebijakan soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, Firli menegaskan hal tersebut bukanlah kebijakan, namun melaksanakan Undang-undang.
Ia memastikan tidak akan menerapkan kebijakan yang aneh ketika memimpin lembaga antirasuah tersebut.
"Bukan kebijakan, tapi melaksanakan UU. Enggak ada kebijakan aneh-aneh yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji nggak boleh turun Itu yang penting," tandasnya.
Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku mendengar informasi terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tidak keren jika menjadi ASN.
"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," kata Saut saat dihubungi wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra