Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, OC Kaligis merasa rugi Rp 1 juta lantaran Anies menunjuk eks pemimpin KPK Bambang Widjajanto sebagai anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan laman daring PN Jakpus, yakni pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).
Dalam gugatannya, OC juga meminta Anies segera memberhentikan BW yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Tertulis juga pada bagian pokok perkara, terpidana kasus suap itu merasa dirugikan dalam bentuk materiil. Ia meminta Anies memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta.
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," demikian petitum OC Kaligis.
Baca Juga: PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
Berita Terkait
-
PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
-
Kepulauan Seribu Kini Punya Instalasi agar Air Laut Bisa Diminum
-
Diperiksa Soal Meme Anies Ala Joker, Ade Armando: Saya Tidak Bersalah
-
Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda
-
Soal Meme Joker, Ade Armando: Gambar Itu Bentuk Sindiran Warga ke Anies
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?