Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, OC Kaligis merasa rugi Rp 1 juta lantaran Anies menunjuk eks pemimpin KPK Bambang Widjajanto sebagai anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan laman daring PN Jakpus, yakni pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).
Dalam gugatannya, OC juga meminta Anies segera memberhentikan BW yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Tertulis juga pada bagian pokok perkara, terpidana kasus suap itu merasa dirugikan dalam bentuk materiil. Ia meminta Anies memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta.
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," demikian petitum OC Kaligis.
Baca Juga: PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
Berita Terkait
-
PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
-
Kepulauan Seribu Kini Punya Instalasi agar Air Laut Bisa Diminum
-
Diperiksa Soal Meme Anies Ala Joker, Ade Armando: Saya Tidak Bersalah
-
Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda
-
Soal Meme Joker, Ade Armando: Gambar Itu Bentuk Sindiran Warga ke Anies
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa