Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, OC Kaligis merasa rugi Rp 1 juta lantaran Anies menunjuk eks pemimpin KPK Bambang Widjajanto sebagai anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan laman daring PN Jakpus, yakni pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).
Dalam gugatannya, OC juga meminta Anies segera memberhentikan BW yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Tertulis juga pada bagian pokok perkara, terpidana kasus suap itu merasa dirugikan dalam bentuk materiil. Ia meminta Anies memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta.
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," demikian petitum OC Kaligis.
Baca Juga: PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
Berita Terkait
-
PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
-
Kepulauan Seribu Kini Punya Instalasi agar Air Laut Bisa Diminum
-
Diperiksa Soal Meme Anies Ala Joker, Ade Armando: Saya Tidak Bersalah
-
Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda
-
Soal Meme Joker, Ade Armando: Gambar Itu Bentuk Sindiran Warga ke Anies
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani
-
Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?
-
Polisi Gencar Pasang Plang Peringatan di Hutan Riau: Karhutla Musuh Bersama!
-
Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid