Suara.com - Pegiat media sosial Ade Armando mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) dimintai keterangan sebagai terlapor kasus meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan ala Joker.
Kepada penyidik, Ade bersikukuh tak bersalah atas unggahannya di Facebook. Sebab, ia tak mengubah maupun merusak foto Anies seperti yang disangkakan oleh anggota DPD Fahira Idris selaku pelapor.
"Dalam pandangan saya, karena tuduhannya mengubah, menambahkan, mengurangi, merusak, karena saya merasa tidak melakukan itu, jadi saya merasa saya tidak bersalah dalam hal ini," kata Ade Armando di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).
Ade menuturkan, apa yang ia perbuatan tidak memenuhi unsur pidana. Dalam hal ini, Ade menegaskan bukan dia yang merusak foto lantaran ia hanya menerima foto dari salah satu grup WhatsApp.
"Bu Fahira seharusnya sadar bahwa saya berulang kali bilang ke Fahira dan kuasa hukumnya bahwa bukan saya yang mengubah, tapi beliau merasa tidak puas dan melaporkannya ke polisi," kata dia.
"Bu Fahira, sudah berulang kali saya bilang ke beliau, ini bukan saya yang buat. Pasal Ibu bercerita tentang kasus pengubahan, menambah, mengurangi," jelas Ade.
Lebih jauh, Ade mengaku siap berdikusi dengan Fahira jika ada kesempatan untuk bertemu. Bahkan, ia juga siap untuk bermediasi dengan Fahira.
"Buat saya, setiap saat saya bersedia bertemu Bu Fahira. Tadi ada pertanyaan saya bersedia dimediasi. Orang saya sudah ketemu dua kali dengan Fahira, jadi nggak ada masalah sama sekali," pungkasnya.
Total ada 16 pertanyaan yang dicecar oleh pihak penyidik. Tujuh di antaranya mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Fahira.
Baca Juga: Tersandung Kasus Meme Anies ala Joker, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti