Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan keterangan yang berbeda soal penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Pergub tersebut nantinya akan menjadi payung hukum petugas menindak pelanggar.
Syafrin pada Selasa (19/11/2019) kemarin, mengatakan aturan itu sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, aturan itu dikatakan Syafrin sudah mulai diberlakukan.
"Ancamannya ada sesuai UU No.22 thn 2009. Nah sekarang setelah ini diundangkan, kita sampaikan berlaku efektif hari ini, maka hari ini sudah ada penegakan hukum di lapangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/11/2019) kemarin.
Hari ini, Syafrin mengatakan penindakan masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Meski aturan itu disebutnya sudah diteken Anies.
"Belum ada penindakan, menunggu Pergubnya," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan draf Pergub itu sudah dirampungkan Dishub DKI. Selain itu, dokumen itu juga sudah ditandatangani Anies dan Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah.
"Itu draf (yang ditandatangan). Belum selesai (Pergubnya). Saya mah enggak tandatangan. Yang tandatangan pak Gubernur sama pak Sekda," jelasnya.
Setelah itu, Yayan menyebut masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Pergub diberlakukan. Yakni pemberian nomor dan pengundangan.
"Setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Syafrin menyebut ada dua aturan yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Meme Anies ala Joker, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi
Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya akan dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.
"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih