Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan keterangan yang berbeda soal penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Pergub tersebut nantinya akan menjadi payung hukum petugas menindak pelanggar.
Syafrin pada Selasa (19/11/2019) kemarin, mengatakan aturan itu sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, aturan itu dikatakan Syafrin sudah mulai diberlakukan.
"Ancamannya ada sesuai UU No.22 thn 2009. Nah sekarang setelah ini diundangkan, kita sampaikan berlaku efektif hari ini, maka hari ini sudah ada penegakan hukum di lapangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/11/2019) kemarin.
Hari ini, Syafrin mengatakan penindakan masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Meski aturan itu disebutnya sudah diteken Anies.
"Belum ada penindakan, menunggu Pergubnya," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan draf Pergub itu sudah dirampungkan Dishub DKI. Selain itu, dokumen itu juga sudah ditandatangani Anies dan Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah.
"Itu draf (yang ditandatangan). Belum selesai (Pergubnya). Saya mah enggak tandatangan. Yang tandatangan pak Gubernur sama pak Sekda," jelasnya.
Setelah itu, Yayan menyebut masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Pergub diberlakukan. Yakni pemberian nomor dan pengundangan.
"Setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Syafrin menyebut ada dua aturan yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Meme Anies ala Joker, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi
Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya akan dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.
"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan