Suara.com - PT LRT Jakarta telah menyelesaikan masa uji coba yang berjalan selama 5 bulan. Mulai 1 Desember mendatang, moda transportasi umum berbasis rel ini akan beroperasi secara komersil.
Selama masa uji coba, pelanggan yang ingin menaiki LRT tidak dikenakan biaya sepeserpun. Setelah masa komersil. Pelanggan dikenakan iuran Rp 5000.
Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Melisa Suciati mengatakan tarif tersebut berlaku untuk sekali perjalanan. Jarak jauh atau pendek tarifnya tetap sama.
Melisa mengklaim, sejak 17 November lalu, pelanggan MRT menyentuh angka lebih dari 1.044.457. Peningkatan ini, kata Melisa, terjadi karena beroperasinya Stasiun Pegangsaan Dua dan pembukaan rute integrasi Non-BRT Transjakarta 10F, yang melayani pelanggan mulai dari Stasiun Pegangsaan Dua hingga Sunter Kelapa Gading Via Mall Artha Gading dan Mall of Indonesia (MOI).
"Kesempatan ini (uji coba) dipergunakan dengan baik sebagai wadah edukasi publik terhadap budaya bertransportasi sembari proses kelengkapan perijinan dan sertifikasi SDM berjalan beriringan," ujar Melisa dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya perizinan untuk beroperasi komersil telah dirampungkan pihaknya. Pembayaran tarif perjalanan nantinya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu Single Journey Trip (SJT) yang bisa didapatkan di loket pembelian tiket maupun melalui Ticket Vending Machine.
Selain itu, penumpang juga bisa menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti, e-money (Bank Mandiri), Flazz (Bank BCA), Tap-Cash (Bank BNI), Brizzi (Bank BRI), Jakcard (Bank DKI), dan Jak Lingko (Bank DKI/BNI).
"Jelang Operasi Komersial, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak LRT Jakarta melalui kegiatan sosialisasi, publikasi dan kolaborasi antar instansi dan komunitas," pungkasnya.
Pembangunan LRT Jakarta Fase I berjarak 5,8 KM dengan 6 stasiun LRT Jakarta, yaitu mulai dari Stasiun Pegangsaan Dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, hingga Stasiun Velodrome dengan jam operasional setiap harinya di mulai pukul 05.30 - 23.00 WIB.
Baca Juga: Penerapan ERP di Jalan Margonda Masih Wacana, Wali Kota Depok Fokus LRT
Berita Terkait
-
Penerapan ERP di Jalan Margonda Masih Wacana, Wali Kota Depok Fokus LRT
-
Belum Tentu Untung, Swasta Ngeri Bangun Infrastruktur Bareng Pemerintah
-
Tarif LRT Jabodebek Dibanderol Sekitar Rp 12.000 Sekali Jalan
-
Pagi-pagi 4 Menteri Jokowi Ngecor Beton LRT Jabodebek
-
Menteri Erick Sambangi Kantor Luhut, Bahas Kelanjutan Proyek LRT
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Geger Skandal Hilda Priscillya dan Pratu Risal, Waspada Jebakan Link Video 8 Menit Penguras Rekening
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua