Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan gugatan yang diajukan pengacara senior OC Kaligis kepadanya. Anies mengatakan gugat-menggugat di ranah hukum merupakan hak warga negara.
Anies mengatakan pihaknya akan mebiarkan proses hukum berjalan.
"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Salah satu gugatan OC adalah meminta Anies memberhentikan Bambang Widjajanto sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Terkait hal itu, Anies enggan menanggapinya dan hanya ingin menunggu keputusan pengadilan.
"Kan dia proses ke pengadilan nah kita tunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, OC Kaligis menggugat Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Alasannya karena OC merasa rugi Rp 1 juta karena Anies mengangkat eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto atau BW sebagai Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat
"Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian petitum yang dikutip suara.com, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Diperiksa Soal Meme Anies Ala Joker, Ade Armando: Saya Tidak Bersalah
Berita Terkait
-
PA 212 Klaim Sudah Diizinkan Gelar Reuni, Anies Heran: Rekomendasi Apa Ya?
-
Pergub Jalur Sepeda Resmi Diterapkan, Pelanggar Bakal Didenda Rp 500 Ribu
-
Reuni 212 Diklaim Dapat Rekomendasi Anies, Pemprov: Baru Mau Dirapatin
-
Waduh! Anies Kaji Izin PKL Buka Lapak di Trotoar Sudirman-Thamrin
-
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN