Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Setelah aturan itu diberlakukan, maka pelanggar akan diberikan sanksi.
Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019. Selain itu Pergub ini sudah berlaku pada 21 November 2019 kemarin, atau setelah diundangkan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melalui jalur sepeda. Di antaranya adalah sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.
Kemudian dalam pergub itu juga menjelaskan kalau jalur sepeda bagian dari badan jalan yang dilengkapi marka dan rambu. Karena itu pelanggaran yang terjadi nantinya adalah pelanggaran rambu atau marka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan aturan soal pelanggaran rambu atau marka terdapat pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar, ancamannya adalah denda maksimal Rp 500 ribu hingga kurungan dua bulan.
Pasal tersebut berbunyi; setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Jalur sepeda nanti akan ada dua model penegakan hukum. Terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di pasal 287, ini rekan-rekan kepolisian nanti akan memberikan tilang," ujar Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Dalam pengawasannya, Syafrin menyebut telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Dishub. Tim ini bekerja secara mobile atau terus bergerak dan menjaga beberapa titik tertentu untuk mengawasi pelanggaran terhadap jalur sepeda.
"Tim Lintas Jaya dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda," pungkasnya.
Baca Juga: Reuni 212 Diklaim Dapat Rekomendasi Anies, Pemprov: Baru Mau Dirapatin
Diketahui, Pemprov DKI membangun 63 kilometer jalur sepeda yang dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 kilometer, dan ketiga 15 kimeter.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!