Suara.com - Ratih Puspa Nusanti telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan penodaan agama di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019). Ratih diperiksa sebagai pelapor Sukmawati Soekarnoputri.
Pemeriksaan tersebut rampung pada pukul 16.00 WIB setelah dimulai sejak pukul 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan singkat tersebut, Ratih hanya dimintakan klarifikasi soal kasus yang dilaporkannya ke polisi.
Sekjen Koordinator Bela Islam (Korabi), Novel Bamukmin selaku pendamping hukum menyebut, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang.
"Sudah selesai, dilanjut hari Kamis untuk melengkapi alat bukti. Hari ini baru data pribadi saja, belum masuk ke materi pokok karena yang menjadi acuan itu alat bukti yang cukup," kata Novel saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Novel menyebut, saat membuat laporan, Ratih hanya melampirkan barang bukti berupa print out pemberitaan media massa dan video Sukmawati di Youtube.
Novel menyebut, pihaknya siap menyerahkan video Sukmawati pada pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/11/2019) mendatang.
"Waktu lapor, ketika itu pelapor memang baru hanya dapat bukti dari kutipan print out dari beberapa media online belum ada video dan Youtube ketika itu," sambungnya.
Terkait agenda pemeriksaan lanjutan itu, kata Novel, Ratih nantiya akan diminta untuk melengkapi bukti laporannya soal kasus penodaaan agama yang dituduhkan kepada putri kandung Presiden pertama RI Soekarno itu.
"Tadi sore pemeriksaan pelapor, kita harus melengkapi barang bukti dan Kamis kita lanjutkan untuk diperiksa mengenai barang bukti yang kita ajukan waktu lapor. Kalau penyidik meminta rekaman video baru kami serahkan di pemeriksaan lanjutan," jelas Novel.
Baca Juga: Reuni 212 Ditolak Warganet, Sukmawati Jadi Umpan Tarik Massa
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.
Berita Terkait
-
Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video
-
Siang Ini, Pelapor Pertama Sukmawati Bakal Diperiksa Polisi
-
Soal Kasus Sukmawati, Setara Institue Minta MUI Tidak Mengulangi Kasus Ahok
-
Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati
-
MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati Soekarnoputri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!