Suara.com - Direktur Riset Setara Institute Halili menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Halili mengimbau MUI tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan mengeluarkan fatwa seperti yang terjadi dalam kasus penistaan agama oleh eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 2017 silam. Kala itu, menurut Halili, Ahok tidak semestinya dinilai telah melakukan penistaan agama.
"Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun. Jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan," kata Halili saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Berkenaan dengan itu, Halili sendiri menilai fatwa MUI bukanlah produk yang bisa dijadikan sumber hukum dalam konstitusi. Sebab, fatwa dikatakan Halili tidak ada dalam perundang-undangan.
"Maka fatwa MUI, menurut saya, bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita. Sehingga, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengeni itu," jelasnya.
Sementara di sisi lain, Halili pribadi menilai kasus yang menjerat putri Soekarno tersebut tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Halili mengklaim telah menyaksikan sendiri video berisi pidato Sukmawati yang disebut menistakan agama, lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat," ucapnya.
"Ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yang sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media-media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) bersama Ratih Puspa Nusanti selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: PA 212 Jadikan Kasus Sukmawati Umpan untuk Tarik Massa ke Reuni 212
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Korlabi Eggi Sudjana menjelaskan maksud kehadiran mereka meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini, supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa," kata Eggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan