Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mempermasalahkan amandemen terbatas UUD 1945 asal bukan untuk kepentingan elit atau kelompok.
Pernyataan tersebut disampaikan Sohibul Iman usai menerima kunjungan Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 di Kantornya DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019).
Dia menyatakan, jika amandemen terbatas tersebut harus dilakukan berdasar kehendak rakyat. Menurutnya, dalam menyatakan sikap mendukung atau tidak amandemen terbatas UUD 1945, PKS akan mempertimbangkan berdasar aspirasi rakyat.
"PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menonak wacana Amandemen UUD NRI 1945," kata Sohibul.
Sementara, Sohibul menyampaikan bila memang kehendak rakyat nantinya menginginkan akan adanya amandemen terbatas PKS setidaknya akan memperjuangkan dua hal untuk di tolak dan diusulkan.
Salah satu yang diusulkannya, yakni mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen bukan lembaga adhoc yang belakangan ini dinilai kerap menimbulkan perdebatan di kalangan elit politik.
"Lembaga ini tidak hanya di pusat tapi juga ada ada di setiap provinsi sebagaimana BPK. Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara yang kedua, Sohibul mengatakan PKS mendorong adanya perubahan pada Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 tentang MPR RI yang berbunyi 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'.
Sohibul menilai frasa yang menyebutkan keputusan harus berdasar dengan suara terbanyak harus diganti dengan frasa musawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Pimpinan MPR Akan Temui Presiden PKS Bahas Amandemen Terbatas
"Jadi kami memandang, Pasal ini itu jumping. Jadi MPR adalah lembaga permusyawaratan tetapi keputusannya dilakukan langsung dan voting. Seharusnya ada penegasan bahwa lembaga persmuyawaratan ini dalam mengambil keputusannya harus diawali dengan musyawarah untuk mufakat. Kalau itu tidak tercapai, maka the last resource, tumpuan terakhirnya adalah voting suara terbanyak," ucap Sohibul.
Sementara itu, dua poin yang ditolak oleh PKS jika amandemen UUD 1945 dilakukan yakni sebagai berikut:
1. PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode. PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya kira kaidah-kaidahnya sudah paham semuanya. Bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasan yang absolut biasanya korupnya juga absolut," terangnya.
2. PKS menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan tetap menginginkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinan tertingginya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya