Suara.com - Hu, seorang guru di TK Qinghuamiao, yang terletak di Loudi, provinsi Hunan, Cina dipukul oleh ayah dari muridnya. Insiden ini terjadi pada Rabu (20/11/2019) pagi.
Pria yang memukul guru TK ini bernama Li. Dia tidak terima dengan perlakuan sang guru kepada putrinya setelah melihat video CCTV.
Disadur dari Unilad, kejadian berawal ketika guru Hu marah sambil menunjuk dengan tongkat kayu kepada putri Li. Ia memaksa putri Li memakai celemek.
Saat putri Li menolak, Hu memukulnya dengan tongkat kayu.
Guru lain kemudian memangku putri Li untuk menghiburnya. Namun, Hu mendekat lagi dan berusaha memaksanya mengenakan celemek.
Ketika anak itu menolak, Hu dengan kasar mengguncang tubuhnya. Guru TK ini kemudian mendorong celemek dari atas kepalanya dengan kasar. Ia tidak sadar kalau Li berdiri tepat di luar kelas.
Li mengatakan putrinya dalam suasana hati yang buruk pagi itu, jadi dia memperhatikannya di monitor CCTV kelas di luar kalau-kalau dia perlu menghiburnya lagi.
Begitu tahu perilaku buruk si guru, Li masuk ke kelas lalu menamparnya. Ia bahkan meninju dan menendang guru itu di depan ruangan yang penuh dengan anak-anak.
Menurut pihak berwenang, Li dan Hu, kedua pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi. Sehingga keduanya terancam tuntutan pidana.
Baca Juga: Serius Tangani Stunting, Wapres Ma'ruf Sampai Tinjau ke Desa Tangkilsari
Li berkata bahwa dia menolak berdamai karena guru Hu "Tidak menunjukkan penyesalan".
Ia menambahkan, "Dia menolak untuk meminta maaf. Dia tidak peduli kehilangan pekerjaannya. Sikapnya, dan sikap keluarganya, sangat keji, dan aku tidak bisa menerimanya. Saya menerima konsekuensi dari tindakan saya sendiri, tetapi guru yang menganiaya anak ini harus ditangkap juga".
Pihak sekolah akhirnya memecat Hu. Pemerintah setempat telah memenjarakannya selama 12 hari, denda 500 RMB (Rp 1 juta) dan ancaman larangan mengajar seumur hidup.
Sementara Li dipenjara selama seminggu dan dikenakan denda 200 RMB (Rp 400 ribu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap